ORINEWS.id, JAKARTA – Polri membenarkan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri di Jakarta.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jhonny dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul perhatian publik atas informasi mengenai dibawanya Kapolresta Banda Aceh dan Kasatres Narkoba Polresta Banda Aceh ke Jakarta oleh tim Mabes Polri.
Jhonny menegaskan, setiap informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, proses yang saat ini berjalan merupakan tindak lanjut atas informasi dan partisipasi masyarakat yang disampaikan kepada Polri. Setiap laporan maupun informasi yang diterima akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bentuk respons atas kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.
“Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan akan kami respons secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai dibawanya Kapolresta Banda Aceh bersama Kasatres Narkoba Polresta Banda Aceh ke Jakarta oleh tim Mabes Polri pada Rabu (5/8/2026).
Menanggapi hal itu, Jhonny mengatakan bahwa Polri mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak mengganggu proses yang sedang berlangsung maupun menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Ia menilai keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun laporan merupakan wujud kepedulian dan harapan agar Polri semakin profesional, akuntabel, serta dipercaya publik. Polri memandang hal tersebut sebagai bentuk kemitraan positif dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
Menurutnya, hubungan antara masyarakat dan kepolisian merupakan kemitraan strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memperkuat akuntabilitas penegakan hukum. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan diperlakukan secara serius, profesional, dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari Polri serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jhonny memastikan perkembangan penanganan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat apabila telah memenuhi ketentuan untuk dipublikasikan. Setiap perkembangan proses akan diperbarui dan disampaikan langsung oleh satuan yang menangani sesuai tahapan yang berlaku.
Hal tersebut, kata Jhonny, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi.
“Kami berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan yang dapat diinformasikan kepada publik secara resmi. Transparansi merupakan bagian dari upaya Polri menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.[]















































































