TERBARU

Otomotif

Catat! Ini 4 Jenis Kendaraan yang Berhak Menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi

ORINEWS.id – Pemerintah menetapkan hanya kendaraan tertentu yang berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Untuk membeli Pertalite maupun Solar bersubsidi, masyarakat diwajibkan telah terdaftar dalam program Subsidi Tepat Pertamina melalui aplikasi atau situs MyPertamina. Setelah proses verifikasi selesai, pengguna akan memperoleh barcode yang dipindai saat melakukan pembelian BBM di SPBU.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat empat kategori kendaraan transportasi darat yang diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi, yaitu:

  1. Kendaraan pribadi.
  2. Kendaraan umum berpelat kuning.
  3. Kendaraan angkutan barang, kecuali kendaraan sektor pertambangan dan perkebunan dengan jumlah roda lebih dari enam.
  4. Kendaraan layanan umum, seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan truk pengangkut sampah.

Khusus untuk Pertalite, hingga saat ini belum ada pembatasan pembelian berdasarkan kapasitas mesin atau silinder kendaraan. Seluruh kendaraan pribadi yang telah terdaftar dan lolos verifikasi masih dapat membeli BBM tersebut.

“Untuk saat ini belum ada pembatasan maksimal silinder kendaraan. Silakan daftar kendaraan melalui website Subsidi Tepat atau aplikasi MyPertamina dan menunggu prosesnya maksimal 14 hari kerja,” demikian keterangan yang dikutip dari laman resmi Pertamina.

Meski tidak dibatasi berdasarkan kapasitas mesin, volume pembelian Pertalite tetap diatur. Berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan Pertalite, kendaraan pribadi hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter Pertalite per hari.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi kendaraan layanan umum, seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan truk sampah, dengan batas maksimal pembelian 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.

Dengan asumsi harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter, maka kendaraan pribadi dapat melakukan pembelian hingga maksimal Rp500.000 per hari.

Sementara itu, pembelian Solar bersubsidi untuk kendaraan pribadi juga dibatasi paling banyak 50 liter per hari. Adapun kendaraan umum diperbolehkan membeli Solar hingga maksimal 80 liter per hari untuk setiap kendaraan.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.