TERBARU

HukumNasionalNews

DPR Minta Dugaan Gratifikasi Raja Juli Harus Diproses Sesuai Mekanisme Hukum

ORINEWS.id – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyoroti dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia mengingatkan bahwa mekanisme penanganan gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Firman menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 12C.

Menurutnya, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Karena itu, Firman menegaskan bahwa mekanisme yang diatur dalam undang-undang bukanlah mengembalikan gratifikasi kepada pihak pemberi, melainkan melaporkan dan menyerahkannya kepada KPK agar penanganannya berlangsung secara transparan dan akuntabel.

“Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Firman, dikutip dari iNews, Senin (6/7/2026).

Firman juga meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait kronologi serta status dugaan gratifikasi yang menjadi perhatian.

Apabila memang terdapat penerimaan gratifikasi, kata dia, hal tersebut seharusnya segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain meminta klarifikasi dari Kementerian Kehutanan, Komisi IV DPR RI juga akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan berkoordinasi bersama KPK untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.

Meski demikian, Firman menegaskan bahwa Komisi IV tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, ia menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian.

“Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,” tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Firman yang juga menjabat Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI menekankan pentingnya menjaga integritas di lingkungan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, kementerian tersebut mengelola sumber daya alam yang strategis sehingga penerapan tata kelola yang bersih harus menjadi prioritas.

Ia mengatakan Komisi IV DPR RI mendukung berbagai langkah pencegahan korupsi, termasuk melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan.

“Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Firman mengajak seluruh penyelenggara negara menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat untuk selalu mematuhi ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi.

“Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara,” pungkasnya. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.