TERBARU

Kesehatan

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Sesuai Aturan demi Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian

ORINEWS.id — Pengelolaan obat yang dilakukan sesuai ketentuan menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin ketersediaan obat yang aman, bermutu, dan berkhasiat bagi masyarakat. Karena itu, peningkatan kompetensi tenaga kefarmasian dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat di Aula Portola Tiara Hotel, Meulaboh, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini diikuti 96 peserta yang terdiri atas Apoteker Penanggung Jawab Apotek, Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung Jawab Toko Obat, serta pemilik sarana kefarmasian.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat, Evi Darni, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor kefarmasian. Menurut dia, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kefarmasian yang berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banda Aceh menghadirkan Bustami sebagai narasumber. Ia memaparkan materi mengenai pengelolaan obat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Materi yang disampaikan mencakup seluruh tahapan pengelolaan obat, mulai dari proses pengadaan, penerimaan, penyimpanan, hingga penyerahan obat kepada pasien. Setiap tahapan, kata Bustami, memiliki peran penting dalam menjaga mutu dan keamanan obat yang beredar di masyarakat.

“Pengelolaan obat harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku mulai dari proses pengadaan hingga obat diserahkan kepada pasien. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan obat yang mencukupi serta menjamin keamanan, mutu, dan khasiat obat yang digunakan oleh masyarakat,” ujar Bustami.

Selain BPOM Aceh, kegiatan tersebut juga menghadirkan apt. T. M. Umri Ubit dari Dinas Kesehatan Aceh yang membawakan materi terkait perizinan apotek dan toko obat melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sementara itu, apt. Anas yang mewakili Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Aceh menyampaikan materi mengenai etika profesi dan standar pelayanan kefarmasian.

Bimbingan teknis yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan itu berlangsung interaktif. Peserta memanfaatkan forum untuk berdiskusi mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan obat serta pemenuhan persyaratan perizinan sarana kefarmasian.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pelaku usaha kefarmasian di Kabupaten Aceh Barat semakin memahami dan menerapkan ketentuan yang berlaku. Peningkatan kompetensi dan kepatuhan itu diharapkan berkontribusi pada terwujudnya pelayanan kefarmasian yang bermutu, aman, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.