ORINEWS.id – Maraknya aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, kembali menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menegakkan aturan.
Aceh Wetland Forum (AWF) mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak praktik tambang galian C ilegal yang beroperasi di Kampung Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Ini bukan sekadar pelanggaran izin atau administrasi. Ini adalah kejahatan lingkungan yang brutal dan mencoreng martabat hukum di negeri ini. Tambang itu berada di sempadan sungai dan beroperasi terang-terangan tanpa izin serta tanpa kajian lingkungan,” kata Direktur Aceh Wetland Forum (AWF), Yusmadi Yusuf M, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Pernyataan AWF tersebut menyusul informasi mengenai aktivitas tambang galian C ilegal di Kampung Sekerak Kanan yang disebut masih beroperasi meskipun tidak memiliki izin resmi.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, di Kecamatan Sekerak hanya terdapat dua perusahaan galian C yang memiliki izin, yakni CV Setia Abadi dengan komoditas kerikil berpasir alami (sirtu) dan CV Alfath Moeda dengan komoditas batuan tanah urug. Keduanya beroperasi di Kampung Lubuk Sidup.
“Di Kecamatan Sekerak hanya dua perusahaan yang memiliki izin galian C yang diterbitkan oleh DPMPTSP Aceh. Dalam data tersebut, tidak ada perusahaan galian C yang memiliki izin operasi di Kampung Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak,” ujar Yusmadi.
Pria yang akrab disapa Abu Yus itu menilai pembiaran terhadap praktik tambang ilegal tersebut sebagai bentuk kelumpuhan negara dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman kerusakan lingkungan.
“Bupati Aceh Tamiang tidak boleh tinggal diam. Ia harus segera bertindak sebelum tambang ini berubah menjadi sumber bencana ekologis dan konflik sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Yusmadi, dampak lingkungan yang ditimbulkan tambang ilegal di kawasan padat penduduk sangat mengkhawatirkan. Risiko yang muncul antara lain kerusakan struktur tanah, meningkatnya potensi banjir dan longsor, terganggunya sistem drainase, hingga gangguan kesehatan akibat polusi debu dan kebisingan alat berat.
“Siapa yang akan bertanggung jawab jika warga terdampak? Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang galian C,” ungkapnya.
Yusmadi menegaskan, aktivitas galian C ilegal merupakan pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, menurut dia, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerapan aturan secara tekstual semata. Dalam semangat hukum progresif, aparat penegak hukum harus berani bertindak demi kepentingan yang lebih besar, yakni melindungi lingkungan, menyelamatkan generasi mendatang, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Kalau hukum hanya dijalankan dengan kacamata sempit prosedural, tambang ilegal akan terus merajalela. Penegakan hukum progresif menuntut keberanian aparat untuk memutus mata rantai mafia tambang. Bila Kapolres dan Kasat Reskrim tidak mampu, maka Ditreskrimsus Polda Aceh harus segera turun tangan,” pungkasnya. []















































































