TERBARU

Teknologi

Diskominsa Aceh Minta Daerah Diberi Kewenangan Hapus Konten Negatif di Media Sosial

ORINEWS.id — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Dr. Edi Yandra, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan sekaligus penghapusan (takedown) konten negatif di media sosial. Ia menilai sistem yang masih terpusat membuat penanganan konten di ruang digital berjalan lambat dan kurang efektif.

Pernyataan itu disampaikan Edi di hadapan Direktur Komunikasi Publik Kementerian Komdigi, Nunik Purwanti, dalam kegiatan workshop Kreator Informasi Lokal bertema “Mengemas Narasi Pemulihan Lewat Konten Kreatif” yang digelar di Hotel Hermes Palace, Selasa (12/5/2026).

Direktur Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nunik Purwanti, saat membuka workshop Kreator Informasi Lokal bertema “Mengemas Narasi Pemulihan Lewat Konten Kreatif” yang digelar di Hotel Hermes Palace, Selasa (12/5/2026). FOTO/Orinews.id/MR
Direktur Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nunik Purwanti, saat membuka workshop Kreator Informasi Lokal bertema “Mengemas Narasi Pemulihan Lewat Konten Kreatif” yang digelar di Hotel Hermes Palace, Selasa (12/5/2026). FOTO/Orinews.id/MR

Edi mengatakan perkembangan media sosial saat ini tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga diikuti maraknya penyebaran hoaks, pornografi, hingga fitnah yang berpotensi meresahkan masyarakat.

“Kita menyadari konten-konten yang lahir di media sosial ini ada yang positif, ada hoaks, pornografi, bahkan ada yang fitnah,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa mekanisme pengawasan dan penghapusan konten (takedown) saat ini masih sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan cepatnya laju penyebaran informasi di media sosial, terlebih banyak konten dibuat di daerah dengan bahasa lokal yang tidak selalu dipahami oleh pihak pusat.

Menurut Edi, keterlambatan respons menjadi persoalan serius karena satu konten negatif dapat menyebar luas hanya dalam hitungan jam, sementara proses penanganannya bisa memakan waktu hingga dua hari.

“Apabila kita lakukan pengawasan dalam bentuk takedown itu perlu waktu, paling cepat dua hari. Sementara satu hari saja informasi ini sudah menyebar sangat cepat, bahkan sudah ditonton berjuta,” kata Edi.

Ia juga menekankan bahwa dampak konten negatif sudah merambah berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak. Karena itu, ia menilai perlu ada desentralisasi kewenangan agar pemerintah daerah dapat ikut serta dalam pengawasan dan penindakan secara lebih cepat.

“Harapan kami ke depan, kalau memungkinkan, pengawasan konten negatif seperti hoaks, fitnah, dan pornografi bisa dilakukan juga di tingkat daerah,” ujarnya.

Selain itu, Edi menyoroti kendala teknis di tingkat pusat yang kerap tidak memahami konteks bahasa daerah, khususnya bahasa Aceh, sehingga memperlambat proses penanganan konten bermasalah.

“Kalau pengawasannya ada di Jakarta, teman-teman di sana tidak paham bahasa daerah, apalagi bahasa Aceh. Jadi proses takedown butuh waktu,” katanya.

Edi berharap wacana pelimpahan kewenangan ini dapat segera menjadi perhatian pemerintah pusat mengingat cepatnya dinamika informasi digital yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial luas di masyarakat. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.