ORINEWS.id — Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh tetap memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat di tengah masa transisi pelaksanaan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan RSUDZA tetap melayani pasien meski proses administrasi jaminan kesehatan mereka belum selesai.
“Administrasi diurus, pelayanan diberikan walau belum selesai pengurusan jaminan kesehatannya, apakah JKA atau BPJS mandiri,” kata Nurlis di Banda Aceh, Minggu (10/5/2026).
Menurut dia, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menginstruksikan seluruh rumah sakit pemerintah agar tetap melayani warga yang membutuhkan pertolongan kesehatan.
“Sejauh ini RSUDZA telah melaksanakannya dengan baik,” ujarnya.
Nurlis menyampaikan hal tersebut setelah meninjau langsung pelayanan di RSUD dr Zainoel Abidin serta berdiskusi dengan manajemen rumah sakit, di antaranya Direktur RSUDZA Muazar, Wakil Direktur Administrasi dan Umum Teuku Hendra Faisal, Wakil Direktur Pelayanan Novita, serta Pelaksana Tugas Wakil Direktur Penunjang M Fuad.
Berdasarkan data yang diperoleh, RSUDZA melayani rata-rata 1.500 hingga 2.000 pasien per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 hingga 150 pasien merupakan pasien Unit Gawat Darurat (UGD).
“Semuanya dilayani dengan baik tanpa terkendala desil,” kata Nurlis.
Angka tersebut belum termasuk pasien rawat inap.
Selama masa transisi Pergub JKA, RSUDZA juga membantu pengurusan administrasi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Desil 1 hingga Desil 5 yang tidak aktif.
“Begitu dilaporkan ke Dinas Kesehatan Aceh, langsung berubah jaminan kesehatan pasien masuk ke JKA,” ujarnya.
Hingga Minggu (10/5/2026), tercatat sebanyak 33 pasien telah mengalami migrasi data dari desil JKN ke JKA. Selain itu, RSUDZA juga membantu pasien yang mengalami kesalahan klasifikasi data, seperti warga miskin yang tercatat sebagai golongan sejahtera.
Menurut Nurlis, rumah sakit turut membantu pengurusan administrasi pasien penyakit katastropik agar JKA mereka kembali aktif.
Selama proses administrasi berlangsung, RSUDZA tetap memberikan pelayanan kesehatan dan obat-obatan kepada pasien, termasuk obat kemoterapi yang bernilai jutaan rupiah.
“Bahkan termasuk obat kemoterapi yang harganya mencapai dua juta rupiah tetap diberikan walaupun jaminan kesehatannya masih dalam proses pengurusan perubahan desil,” katanya.
Ia menyebut hingga Jumat (8/5/2026), terdapat 22 pasien yang tetap mendapatkan pelayanan meski proses administrasi jaminan kesehatannya belum selesai.
Nurlis juga membantah isu yang menyebut adanya pasien yang diabaikan akibat penerapan Pergub JKA.
Menurut dia, seorang anak yang sempat disebut tidak dilayani tetap memperoleh pelayanan medis dengan baik. Begitu pula pasien kanker yang tetap mendapatkan layanan kemoterapi.
Sementara itu, terkait isu penarik becak yang disebut tidak mendapatkan obat, Nurlis mengatakan terjadi kesalahpahaman terkait resep obat.
“Ia mengira harus membeli di apotek luar RSUDZA, padahal resep itu untuk mengambil obat di dalam RSUDZA,” kata Nurlis. []















































































