ORINEWS.id – Mahkamah Syar’iyah Calang, Aceh Jaya, menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada terdakwa kasus pemerkosaan anak berinisial F. Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengabulkan restitusi sebesar Rp30 juta untuk korban.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Calang pada Senin, 4 Mei 2026.
Dalam perkara Jinayat Nomor 3/JN/2026/MS.Cag, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Majelis Hakim menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 180 bulan atau 15 tahun,” demikian dalam keterangan resmi yang diterima ORINEWS, Jumat (8/5/2026).
Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp30 juta kepada korban sebagai bentuk pemulihan atas penderitaan, trauma, dan dampak psikologis akibat tindak pidana tersebut.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu dipimpin Khaimi selaku Ketua Majelis, dengan anggota Rizqa Maulidya dan Evi Juismaidar. Sidang turut didampingi Panitera Pengganti Jasdin.
Putusan ini menjadi perkara restitusi ketiga dalam kasus pemerkosaan anak yang dikabulkan Mahkamah Syar’iyah Calang. Sebelumnya, pengadilan tersebut juga pernah mengabulkan restitusi dalam perkara serupa, termasuk restitusi senilai Rp39 juta.
Pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh Jaya, Yustitia, mengapresiasi putusan majelis hakim, khususnya terkait pengabulan restitusi.
“Kami sangat mengapresiasi putusan ini, khususnya pengabulan restitusi kepada korban. Ini menunjukkan bahwa hukum hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban,” kata Yustitia.
Kepala Dinas DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, menyebut pendampingan terhadap korban hingga proses putusan merupakan bentuk komitmen bersama agar korban memperoleh rasa aman, keadilan, dan perlindungan.
Menurut dia, penguatan perspektif perlindungan korban dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak menjadi pesan penting bahwa negara tidak boleh membiarkan korban menanggung sendiri dampak kejahatan yang dialaminya.
Putusan tersebut juga dinilai sebagai pesan tegas bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak akan ditoleransi di Aceh Jaya. []















































































