ORINEWS.id – Amerika Serikat (AS) resmi melonggarkan sanksi terhadap minyak Iran di tengah lonjakan harga energi global yang dipicu konflik di Timur Tengah. Kebijakan ini diumumkan Departemen Keuangan Amerika Serikat pada Jumat (20/3/2026) waktu setempat.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah AS mengizinkan sementara pengiriman dan penjualan minyak mentah Iran yang telah dimuat ke kapal tanker sebelum 20 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku hingga 19 April dan disebut sebagai langkah darurat untuk menjaga stabilitas pasokan energi global.
Kebijakan ini diambil melalui Office of Foreign Assets Control (OFAC), lembaga di bawah Departemen Keuangan AS yang mengawasi penerapan sanksi. Sebelumnya, Menteri Keuangan AS Scott Bessent telah menyatakan bahwa opsi pelonggaran sanksi tersebut tengah dipertimbangkan.
Langkah Washington ini muncul di tengah tekanan besar terhadap pasar energi dunia. Ketegangan di kawasan, termasuk gangguan di Selat Hormuz—jalur vital yang dilalui sekitar 20 persen pasokan minyak dan gas global—telah mendorong harga energi melonjak tajam dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam pernyataannya, Bessent menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas dan hanya berlaku dalam jangka pendek, sejalan dengan arahan Presiden Donald Trump untuk menjaga stabilitas pasar energi global.
“Pada saat ini, minyak Iran yang dikenai sanksi sedang ditimbun oleh China dengan harga murah,” kata Bessent, dilansir AFP.
“Dengan sementara membuka pasokan yang sudah ada ini untuk dunia, Amerika Serikat akan dengan cepat menghadirkan sekitar 140 juta barel minyak ke pasar global, memperluas jumlah energi dunia dan membantu meredakan tekanan sementara terhadap pasokan yang disebabkan oleh Iran.”
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pemerintah Iran. Juru bicara Kementerian Perminyakan Iran, Saman Ghoddoosi, menyebut negaranya tidak memiliki kelebihan pasokan minyak mentah untuk dijual ke pasar internasional.
“Untuk saat ini, Iran pada dasarnya tidak memiliki kelebihan minyak mentah baik yang berada di laut maupun untuk dipasok ke pasar internasional lainnya, dan pernyataan Menteri Keuangan AS semata-mata bertujuan memberikan harapan kepada para pembeli,” tulis Ghoddoosi melalui platform X.
Meski demikian, pelonggaran sanksi ini tidak berlaku untuk pengiriman minyak ke sejumlah negara dan wilayah tertentu, seperti Kuba, Korea Utara, serta wilayah Ukraina yang diduduki Rusia.
Di pasar energi, harga minyak masih menunjukkan tren kenaikan pada akhir perdagangan Jumat. Minyak mentah Brent tercatat naik 3,26 persen menjadi 112,19 dollar AS per barel, sementara West Texas Intermediate (WTI) menguat 2,27 persen ke level 98,32 dollar AS per barel.
Kenaikan ini mencerminkan masih kuatnya tekanan terhadap pasokan global, meskipun kebijakan pelonggaran sanksi dinilai dapat memberikan ruang napas sementara bagi pasar energi dunia. []















































































