ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan dua berkas perkara dengan dua orang terdakwa berinisial ZUA (46) dan JM (46). Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi penggunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Aceh Besar untuk tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 404.078.950.
Nilai kerugian negara itu diperoleh berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang disusun oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.
“Setelah pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum akan menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” kata Filman dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Ia menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Filman, langkah tersebut diharapkan dapat mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, memberikan efek jera, serta menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Perkara ini selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh sesuai jadwal yang akan ditetapkan majelis hakim. []



































