TERBARU

Hukum

Kubu Roy Suryo Minta 709 Dokumen Kasus Tudingan Ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya

ORINEWS.id – Kubu Roy Suryo Cs mengajukan permintaan salinan 709 dokumen terkait penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Permintaan itu disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, mengatakan permintaan dokumen tersebut berkaitan dengan data yang sebelumnya diserahkan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Jadi kami meminta data dari PPID dari Universitas Gadjah Mada dan mereka kemudian memberikan bahwa mereka sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya dan itu salah satu bagian dari 709 itu,” kata Refly di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 5 Februari 2026, seperti dilansir iNews.

Refly menjelaskan, permohonan dokumen tersebut diajukan untuk kepentingan perlindungan hak hukum kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Bahwa permohonan ini kami buat guna kepentingan perlindungan hak-hak hukum klien kami yang telah ditersangkakan sehubungan perkara ijazah Saudara Joko Widodo,” ujarnya.

Menurut Refly, sebagai tersangka, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik dalam menetapkan status hukum mereka.

“Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Bala RRT lainnya, Abdullah Alkatiri, menyoroti penghitaman sebagian besar dokumen yang diterima dari PPID UGM. Ia menyebut pihaknya memperoleh berita acara penerimaan dokumen yang menyatakan ada 505 dokumen diserahkan ke penyidik, namun sebagian besar isinya tidak dapat diakses.

“Tadi sudah dibacakan bahwa 709 dokumen atau surat yang dikatakan oleh Bang Refly tadi itu adalah kami dapatkan dari gelar perkara,” ujar Abdullah.

Ia menilai penghitaman dokumen tersebut seharusnya melalui mekanisme uji konsekuensi, terlebih dokumen tersebut berkaitan langsung dengan proses hukum yang sedang berjalan.

“Padahal ada konsekuensi ya kalau dihitamkan itu, itu harus melalui uji konsekuensi,” katanya.

Abdullah juga meragukan relevansi ratusan dokumen tersebut sebagai barang bukti tindak pidana dalam perkara yang menjerat kliennya.

“Dan kami tidak yakin bahwa 709 dan sampai 505 itu adalah benar-benar bukti dari perbuatan pidana,” ujarnya.

“Yang dimaksud barang bukti itu adalah barang bukti yang berhubungan langsung dengan perbuatan pidana,” pungkasnya. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.