TERBARU

Nasional

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan dan Pergeseran Anggaran untuk Daerah Bencana

ORINEWS.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ mengenai penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan pemerintah daerah, serta mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD bagi daerah yang mengalami bencana.

Surat Ederan tersebut ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dan diteken pada Kamis, 11 Desember 2025.

SE ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah terdampak bencana dalam menggunakan dukungan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya. Selain itu, aturan tersebut mengatur tata cara pergeseran anggaran untuk mempercepat penanganan darurat di daerah bencana.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan dukungan anggaran harus digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai kebutuhan lapangan.

Dalam edaran itu, Mendagri meminta agar bantuan keuangan digunakan untuk mencukupi kebutuhan dasar masyarakat, layanan kesehatan dan pendidikan, serta sarana dan prasarana dasar.

“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri mengenai salah satu kebutuhan sarana dan prasarana dasar yang harus disiapkan daerah terdampak.

Bagi pemerintah daerah yang masih menetapkan status tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan mekanisme pembebanan langsung sebagaimana diatur dalam SE.

Sementara itu, apabila status tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya harus dianggarkan pada SKPD terkait sesuai kewenangannya, melalui program, kegiatan, dan subkegiatan serta kode rekening belanja sebagaimana diatur dalam surat. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.