ORINEWS.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan, PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 6 persen dari penggantian.
“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara,” sebagaimana dikutip dalam PMK, Minggu (19/10/2025).
Kemenkeu menetapkan bahwa insentif ini berlaku bagi masyarakat yang membeli tiket pesawat pada periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Adapun masa penerbangan yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah berlaku mulai 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.
Sementara itu, PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi juga ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5 persen dari penggantian.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya perjalanan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas harga tiket pesawat selama masa libur panjang Natal dan Tahun Baru.















































































