TERBARU

Hukum

Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Mantan Dirut PT HK Ditahan KPK

ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua mantan petinggi PT Hutama Karya (Persero) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.

Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi, M Rizal Sutjipto.

Bintang Perbowo bersama M Rizal Sutjipto ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp205,14 miliar. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Rabu (6/8) sampai 25 Agustus di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020. Pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial BP dan MRS dari Pihak Hutama Karya dan satu korporasi swasta berinisial PT STJ.

“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK kala itu, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Ali mengatakan ada dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan lahan ini. Ali mengungkap dugaan kerugian negara mencapai belasan miliar.

“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” ujarnya.

Terakhir, KPK melakukan penyitaan terhadap 65 bidang tanah di perkara ini. Lokasi tanah itu berada di Kalianda, Lampung Selatan. Penyitaan dilakukan pada 14-15 April 2025. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.