ORINEWS.ID, Banda Aceh – Kuasa hukum Bang M, Zaini Djalil, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk segera mengembalikan uang sitaan sebesar Rp70 juta kepada kliennya.
Uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti dalam kasus korupsi Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017.
Zaini Djalil menegaskan, jaksa di Kejari Banda Aceh memiliki kewajiban untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5688K/Pid.sus/2023, yang memerintahkan pengembalian sisa uang pengganti hak terpidana.
“Jaksa memiliki kewajiban untuk mengeksekusi dan mengembalikan uang sebesar Rp70 juta kepada klien kami,” ujar Zaini Djalil kepada media di Banda Aceh, Minggu (5/5/2024).
Sejak bulan lalu, kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Kejari Banda Aceh untuk meminta pelaksanaan putusan kasasi. Namun, hingga kini belum ada jawaban yang diterima.
“Keluarga terpidana juga telah mempertanyakan kembali uang tersebut. Kami telah menyampaikan permohonan dan menulis surat, karena ini merupakan kewenangan kejaksaan,” tambah Zaini.
Dalam waktu dekat, pihak kuasa hukum berencana untuk mengirimkan surat lagi kepada Kejari Banda Aceh guna mempertanyakan eksekusi putusan tersebut, karena yang lain sudah dieksekusi.
“Sekarang Bang M sedang menjalani proses hukuman di Rutan Kajhu,” tutup Zaini.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap adik Irwandi Yusuf yakni Muhammah Zaini alias Bang M, terdakwa korupsi turnamen Tsunami Cup 2017 selama dua tahun penjara.
Putusan tersebut dijatuhkan setelah hakim agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Informasi dikabulkan kasasi JPU sebagaimana tercantum pada web resmi kepaniteraan Mahkamah Agung, Nomor 5688K/Pid.sus/2023. Di mana perkara tersebut diputuskan pada Jumat, 8 Desember 2023, dengan Ketua Eddy Army didampingi hakim anggota Ansori dan Prim Haryadi.
Dengan adanya putusan MA tersebut, Bang M selaku pembina pelaksana turnamen Tsunami Cup 2017 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Selain menjatuhkan pidana penjara, Bang M juga dihukum membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp730 juta diperhitungkan dengan uang Rp800 juta yang dipinjamkan kepada panitia turnamen Tsunami Cup 2017. Sisa Rp70 juta dikembalikan kepada terdakwa. []
















































































