Orinews.id|Jakarta – Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) tentang perekrutan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa tahun 2023 dinilai melanggar peraturan.
Dalam surat yang ditulis oleh Nevin Ziaulhaq yang diperoleh Orinews, Senin (5/6/2023), diduga seleksi calon anggota KIP Langsa tidak sesuai Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta peraturan lainnya yang mana Tim Pansel KIP tidak memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen untuk dipilih dan diserahkan ke DPRK melalui Komisi I.

Nevin menyebutkan dari lima orang peserta seleksi dari kaum perempuan, tidak ada satupun yang lulus untuk dilanjutkan ke uji kepatuhan dan kelayakan di DPRK Langsa.
Dia pun menilai seleksi oleh Tim Pansel KIP Kota Langsa tersebut sangat buruk dan dianggap tak memiliki Legitimasi di masyarakat, sehingga dapat berpotensi digugat ke Pengadilan.
Menurutnya, cara pandang dan penilaian Pansel tidak objektif karena hanya memperhatikan nilai saja, sedangkan penilaian dari sisi gender di kesampingkan oleh Pansel. Keputusan itu, kata Nevin, sangat tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap peserta perempuan.
“Keputusan yang diambil Pansel KIP, sangat tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap peserta perempuan yang seperti dianggap tidak memiliki kemampuan dan kompetensi dalam penyelenggaraan Pemilu,” ucapnya dalam surat itu.
Padahal, lanjutnya, peserta perempuan ada yang pernah dan memiliki pengalaman menjadi penyelenggara pemilu sesuai rekam jejak dan sertifikat yang dimiliki. Namun, semuanya diabaikan dan tidak menjadi pertimbangan yang objektif oleh Pansel.
Oleh karenanya, Nevin mengharapkan, keputusan Tim Pansel KIP Langsa untuk segera di Tolak oleh Pimpinan DPRK Langsa dan Anggota Komisi I DPRK Langsa.
“Kami berharap keputusan tim Pansel KIP Langsa di tolak oleh pimpinan dan anggota Komisi I DPRK Langsa atau dicari solusi lainnya, misalnya di akomodir 2 orang calon dari kalangan perempuan yang lulus ujian tertulis dan telah diwawancara,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I Saifullah saat dikonfirmasi orinews.id melalui via telepon mengatakan tak mengetahui apapun soal tersebut. Saifullah mengatakan, Fraksinya yakni Fraksi Golongan Karya (Golkar) tak dilibatkan dalam tim penentuan seleksi anggota KIP Kota Langsa.
“Surat ini merupakan pengaduan masyarakat. Makanya, kita tindak lanjuti.,” ujarnya.
Dia mengaku tak tahu terkait hal tersebut, karena sejak awal sudah tidak dilibatkan. “Kita tak mengetahui apapun, intinya kita tidak dilibatkan sama sekali. Jika nanti apa keputusannya dari Ketua DPRK Langsa, kitapun tidak tahu,” jelasnya.
Intinya, kata Saifullah, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRK Langsa tidak dilibatan sama sekali, karena juga tidak dilaksanakan Rapat Fraksi.
“Karena Fraksi juga tidak tahu terkait hal itu,” pungkasnya.
Sedangkan, Ketua Komisi I DPRK Langsa, Syamsul Bahri juga dikonfirmasi oleh orinews.id tak memberi respon sama sekali. Pesan Whatsapp tak direspon, dan telepon juga tak masuk.
|Reporter: Rizky
|Editor: Maulya













































































