ORINEWS.id, BANDA ACEH – Sepuluh tahun setelah bertransformasi dari bank konvensional menjadi bank umum syariah, PT Bank Aceh Syariah mencatat pertumbuhan bisnis yang signifikan. Perkembangan tersebut terlihat dari peningkatan aset, penghimpunan dana masyarakat, penyaluran pembiayaan, hingga penguatan layanan digital.
Transformasi yang dimulai pada 2015 dan memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016 itu menjadi salah satu keputusan strategis dalam sejarah perbankan Aceh. Kini, Bank Aceh Syariah mengelola aset sekitar Rp30 triliun dan memegang peran penting dalam ekosistem keuangan serta pembangunan ekonomi daerah.
Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Aceh, 25 Mei 2015, para pemegang saham memutuskan mengubah kegiatan usaha bank yang sebelumnya menggunakan sistem konvensional menjadi bank umum syariah secara menyeluruh.
Saat itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan seluruh pemegang saham mendukung perubahan tersebut. Dalam rapat yang sama, kinerja Bank Aceh pada 2014 dilaporkan memiliki aset sekitar Rp16 triliun dan laba lebih dari Rp500 miliar.
Proses konversi berlanjut melalui persiapan internal dan pemenuhan persyaratan regulator. OJK kemudian menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2016 pada 1 September 2016 tentang pemberian izin perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum syariah kepada PT Bank Aceh.
Menurut keterangan resmi Bank Aceh, perubahan sistem operasional dilaksanakan secara serentak di seluruh jaringan kantor pada 19 September 2016. Sementara itu, sejumlah publikasi Bank Aceh juga menyebut 16 September 2016 sebagai momentum transformasi menjadi Bank Aceh Syariah.
Aset dan Pembiayaan Terus Bertumbuh
Sebelum sepenuhnya beroperasi berdasarkan prinsip syariah, Bank Aceh telah memiliki fondasi bisnis yang cukup besar. Data yang disampaikan manajemen pada Juni 2016 menunjukkan aset bank mencapai Rp20,78 triliun, dengan laba sebelum pajak sekitar Rp308 miliar dan penyaluran kredit Rp12,89 triliun.
Setelah konversi, pertumbuhan bisnis berlanjut. Laporan Tahunan Bank Aceh mencatat total aset pada 2016 sekitar Rp18,76 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp22,61 triliun pada 2017 atau tumbuh 20,54 persen. Pada periode yang sama, laba bersih meningkat dari sekitar Rp348,41 miliar menjadi Rp433,58 miliar.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa perubahan sistem usaha tidak menghentikan ekspansi bisnis Bank Aceh.
Konversi tersebut juga berkontribusi terhadap perkembangan industri perbankan syariah nasional. Dalam laporan tahunannya, OJK mencatat pertumbuhan aset perbankan syariah pada 2016 turut didorong oleh konversi BPD Aceh menjadi Bank Aceh Syariah. Pada akhir 2016, total aset perbankan syariah nasional mencapai sekitar Rp365,66 triliun.
Pada 2018, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Ayi Hambali menyebut perubahan Bank Aceh dari bank konvensional menjadi bank syariah turut meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah. Menurutnya, pangsa pasar tersebut meningkat dari sekitar 4 persen menjadi 5 persen.
Sepuluh tahun setelah transformasi, skala bisnis Bank Aceh Syariah telah berkembang jauh dibandingkan dengan awal masa konversi.
Pada triwulan I 2026, Bank Aceh Syariah mencatat total aset Rp29,89 triliun, meningkat 2,19 persen dibandingkan dengan posisi Maret 2025 yang sebesar Rp29,25 triliun. Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp25,17 triliun atau tumbuh 2,47 persen secara tahunan, sedangkan pembiayaan mencapai Rp21,20 triliun atau tumbuh 3,14 persen.
Data Bank Aceh hingga Juni 2026 menunjukkan total aset mencapai Rp29,7 triliun, dengan DPK Rp25 triliun. Penyaluran pembiayaan tercatat Rp21,87 triliun atau tumbuh 5,94 persen secara tahunan, sementara laba bersih mencapai Rp171 miliar.
Sementara itu, data OJK Provinsi Aceh menunjukkan posisi Bank Aceh Syariah sebagai salah satu komponen terbesar dalam aset perbankan umum di Aceh. Hingga Mei 2026, total aset perbankan di Aceh mencapai Rp65,99 triliun. Dari total aset bank umum sebesar Rp65,05 triliun, Bank Aceh Syariah memiliki aset Rp32,34 triliun atau sekitar 49,71 persen.
Perbedaan angka aset dalam laporan tersebut perlu dilihat berdasarkan tanggal pencatatan dan cakupan masing-masing laporan. Namun, secara keseluruhan, data itu menunjukkan skala bisnis Bank Aceh Syariah telah mencapai puluhan triliun rupiah.
Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola
Pertumbuhan bisnis selama satu dekade tidak hanya ditandai oleh peningkatan aset. Bank Aceh juga melakukan penyesuaian terhadap perubahan perilaku masyarakat dan perkembangan industri perbankan melalui digitalisasi layanan, pengembangan produk syariah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan tata kelola.
Bank Aceh menyatakan transformasi tersebut dilakukan untuk memperluas akses layanan keuangan masyarakat Aceh, termasuk melalui penguatan layanan digital.
Sebagai bank pembangunan daerah yang dimiliki Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota, Bank Aceh Syariah memiliki peran ganda. Selain menjalankan fungsi bisnis perbankan, bank ini juga diharapkan mendukung kebutuhan pembangunan daerah.
Namun, pertumbuhan aset bukan satu-satunya ukuran keberhasilan bank pembangunan daerah. Tantangan berikutnya adalah memastikan pertumbuhan tersebut diterjemahkan menjadi pembiayaan produktif yang memberikan dampak nyata terhadap perekonomian masyarakat.
Manajemen Bank Aceh menyatakan pembiayaan diarahkan antara lain ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pertanian, perikanan, perkebunan, industri halal, serta ekonomi kreatif.
Pada awal 2026, Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, menyebut pertumbuhan pembiayaan diarahkan untuk membantu pelaku usaha bangkit sekaligus memperkuat struktur ekonomi masyarakat Aceh pascabencana.
Hal tersebut menjadi penting mengingat Aceh menghadapi kerusakan akibat bencana hidrometeorologi pada akhir 2025. Perbankan daerah dituntut tidak hanya menjaga pertumbuhan neraca, tetapi juga mendukung pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat.
Bank Aceh sebelumnya menyatakan telah mengaktifkan mekanisme Business Continuity Management untuk menjaga layanan perbankan tetap berjalan ketika terjadi bencana. Bank tersebut juga menyalurkan bantuan melalui program Bank Aceh Peduli.
Transformasi menjadi bank umum syariah turut membawa konsekuensi terhadap tata kelola perusahaan. Bank Aceh memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi kesesuaian kegiatan usaha, produk, dan layanan dengan prinsip syariah.
Dalam laporan tahunan Bank Aceh, Dewan Pengawas Syariah disebut memiliki fungsi memberikan opini atas aspek syariah produk dan operasional serta mengawasi kegiatan usaha agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Dengan demikian, konversi Bank Aceh tidak sekadar mengubah istilah produk dari konvensional menjadi syariah, tetapi juga menuntut penyesuaian sistem operasional, produk, pembiayaan, tata kelola, dan mekanisme pengawasan.
Bersiap Menuju Bank Devisa
Memasuki satu dekade sebagai bank syariah, Bank Aceh menghadapi agenda pengembangan berikutnya. Pemerintah Aceh berharap bank tersebut dapat mempersiapkan diri menjadi bank devisa.
Langkah ini diharapkan membuka peluang lebih luas bagi Bank Aceh dalam mendukung perdagangan internasional, investasi, dan aktivitas ekonomi Aceh yang berkaitan dengan pasar global.
Namun, untuk menjadi bank devisa, Bank Aceh perlu memiliki kesiapan dari sisi modal, manajemen risiko, teknologi, sumber daya manusia, kepatuhan, serta kemampuan menjalankan transaksi internasional.
Jika agenda tersebut terealisasi, cakupan layanan Bank Aceh dapat diperluas untuk mendukung aktivitas ekonomi lintas negara, selain memenuhi kebutuhan transaksi domestik.
Tantangan Menjaga Kualitas Pertumbuhan
Perjalanan satu dekade Bank Aceh Syariah menunjukkan perubahan skala bisnis yang signifikan. Dari total aset sekitar Rp18,76 triliun pada 2016 berdasarkan laporan tahunan, asetnya kini berada di kisaran Rp30 triliun berdasarkan sejumlah laporan 2026.
Pertumbuhan tersebut sekaligus membawa tanggung jawab yang semakin besar. Sebagai bank milik pemerintah daerah, Bank Aceh harus menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis, kesehatan bank, kepatuhan terhadap prinsip syariah, dan fungsi pembangunan ekonomi daerah.
Pertumbuhan dana masyarakat perlu diikuti peningkatan kualitas pembiayaan. Ekspansi bisnis harus berjalan seiring dengan penguatan manajemen risiko, sedangkan digitalisasi perlu disertai keamanan sistem dan perlindungan nasabah. Persiapan menuju bank devisa juga membutuhkan kesiapan kelembagaan yang matang.
Satu dekade konversi, dengan demikian, bukan hanya cerita tentang perubahan dari bank konvensional menjadi bank syariah. Perjalanan tersebut juga mencerminkan transformasi bank daerah dengan aset belasan triliun rupiah menjadi lembaga keuangan berskala sekitar Rp30 triliun yang memiliki posisi strategis dalam perekonomian Aceh.
Tantangan berikutnya adalah memastikan pertumbuhan tersebut tidak berhenti pada angka neraca, tetapi semakin dirasakan melalui pembiayaan usaha, pemulihan ekonomi, penguatan UMKM, peningkatan inklusi keuangan, dan pembangunan Aceh.
Setelah satu dekade konversi, pertanyaan terbesarnya bukan lagi sekadar apakah Bank Aceh mampu bertahan dengan sistem syariah, melainkan bagaimana bank milik daerah tersebut meningkatkan kualitas pertumbuhan dan memperluas manfaat ekonominya bagi masyarakat Aceh.***


































































