TERBARU

LingkunganNews

Puluhan Beko Disebut Masuk Hulu Krueng Aceh, SAPA Minta Polda Aceh Turun Tangan

ORINEWS.id, ACEH BESAR — Aktivitas dugaan tambang emas ilegal di kawasan hulu Krueng Aceh, tepatnya di pegunungan perbatasan Kabupaten Aceh Besar dan Pidie, kembali menjadi perhatian. Puluhan alat berat jenis excavator atau beko disebut mulai masuk ke kawasan tersebut dalam sebulan terakhir.

Informasi yang diterima Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyebutkan, alat berat tersebut masuk melalui beberapa jalur, termasuk kawasan Neubok Badeuk, Kabupaten Pidie, serta Gampong Jalin dan Gampong Bueng, Kecamatan Jantho, Aceh Besar.

Belasan unit beko disebut masuk melalui Gampong Bueng dan belasan lainnya melalui Gampong Jalin dengan memanfaatkan jalur perkebunan masyarakat menuju kawasan hulu.

Menurut informasi yang beredar di tengah masyarakat, bahkan disebut telah terbentuk kepanitiaan di tingkat lokal yang diduga berkaitan dengan pengaturan aktivitas tersebut. Informasi itu perlu dipastikan melalui pengecekan dan penyelidikan aparat berwenang.

Kepala Bidang Humas SAPA, Agusliza, mengatakan aktivitas tersebut harus segera diperiksa karena kawasan hulu Krueng Aceh memiliki fungsi penting bagi masyarakat.

“Kalau benar puluhan alat berat sudah masuk ke kawasan hulu, Polda Aceh harus turun langsung mengecek. Jangan sampai menunggu kerusakan lingkungan semakin parah,” kata Agus, Jumat (25/9/2026).

Ia menyebut masyarakat mulai mengkhawatirkan kondisi sungai yang dilaporkan semakin keruh dan tidak lagi nyaman digunakan untuk mandi maupun mencuci.

SAPA meminta Polda Aceh melakukan pengecekan langsung terhadap keberadaan alat berat, lokasi pengerukan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Cek siapa pemilik alat berat, operatornya, bagaimana alat-alat itu bisa masuk, dan apakah kegiatan tersebut memiliki izin. Kalau terbukti ilegal, harus dihentikan dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

SAPA juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap jalur masuk alat berat di wilayah Gampong Jalin dan Gampong Bueng.

Agus menegaskan, penanganan tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan. Jika dalam penyelidikan ditemukan pihak yang mengatur, menyediakan akses, membiayai, atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, hal tersebut juga harus ditelusuri berdasarkan bukti.

“Ini bukan hanya soal tambang emas. Ini menyangkut hutan, tanah, sumber air, dan keselamatan masyarakat. Kalau hulu rusak, masyarakat di sepanjang sungai akan terkena dampaknya. Karena itu, aktivitas ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera ditindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.