ORINEWS.id, BANDA ACEH — Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2026 dengan agenda penyampaian jawaban atau tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025, Kamis (27/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri Ketua DPRA Zulfadhli. Turut hadir Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah, unsur Forkopimda Aceh, anggota DPRA, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam rapat tersebut, Dek Fadh menyampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Aceh terhadap berbagai pendapat, masukan, serta rekomendasi Badan Anggaran DPRA terkait pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.

Dek Fadh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRA atas berbagai pendapat dan masukan yang disampaikan. Menurut dia, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam mengarahkan pembangunan Aceh sekaligus memperkuat kemitraan antara Pemerintah Aceh dan DPRA.
“Pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh menjadi dasar keberhasilan pembangunan Aceh. Hubungan harmonis yang bersinergi selama ini semoga dapat terus kita pertahankan untuk mewujudkan pembangunan dan mensejahterakan rakyat Aceh,” ujar Dek Fadh.
Kinerja Keuangan Aceh
Dalam penyampaiannya, Dek Fadh menjelaskan bahwa kinerja keuangan Pemerintah Aceh dianalisis melalui sejumlah rasio keuangan, antara lain rasio kemandirian, efektivitas dan efisiensi keuangan, rasio aktivitas, serta rasio pertumbuhan.
Analisis tersebut menjadi bagian dari pengukuran akuntabilitas Pemerintah Aceh dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun 2025, realisasi pendapatan Pemerintah Aceh mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target Rp10,69 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja mencapai Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari target Rp11,16 triliun.
Untuk penerimaan pembiayaan, realisasinya mencapai Rp530,39 miliar atau 100,02 persen dari target Rp530,26 miliar. Sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan mencapai Rp59,28 miliar atau 102,21 persen dari target Rp58 miliar.
Dari keseluruhan realisasi tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp518,46 miliar.
PAA Capai Rp2,71 Triliun
Pada sisi Pendapatan Asli Aceh (PAA), realisasi tahun 2025 mencapai Rp2,71 triliun atau 100,22 persen dari target Rp2,70 triliun.
Capaian tersebut bersumber dari pendapatan pajak, retribusi Aceh, hasil pengelolaan kekayaan Aceh yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli Aceh yang sah.
Pemerintah Aceh juga menjelaskan sejumlah strategi untuk meningkatkan pendapatan pajak, di antaranya memperluas basis penerimaan, memperkuat proses pemungutan dan pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta meningkatkan penerimaan dari pemanfaatan aset dan zakat, infak, dan sedekah.
Sementara itu, realisasi retribusi Aceh pada 2025 tercatat sebesar Rp684,77 miliar atau 96,67 persen dari target Rp708,33 miliar.
Peningkatan retribusi antara lain dipengaruhi implementasi layanan non-digital retribusi serta penetapan dan penambahan objek retribusi baru.
Adapun lain-lain Pendapatan Asli Aceh yang sah terealisasi Rp258,73 miliar atau 144,92 persen dari target Rp178,53 miliar. Sementara itu, penerimaan dana transfer dari Pemerintah Pusat mencapai 100,01 persen.
Belanja dan Pengelolaan Aset
Pada aspek belanja, Pemerintah Aceh menjelaskan selisih antara target dan realisasi belanja tahun 2025 antara lain disebabkan oleh sisa pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, terdapat paket pekerjaan fisik dan nonfisik yang tidak terealisasi akibat bencana banjir, belum adanya regulasi pembiayaan pada Baitul Mal Aceh, serta keterbatasan pagu belanja untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan.
Dalam pengelolaan aset, Pemerintah Aceh menyatakan komitmen meningkatkan tertib administrasi, pengamanan, sertifikasi, pemanfaatan, dan optimalisasi aset daerah.
Komitmen tersebut termasuk menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait barang persediaan.
Dek Fadh juga menjelaskan SiLPA Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp518,46 miliar, menurun dibandingkan SiLPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp530,26 miliar.
Penurunan SiLPA tersebut tercatat sebesar Rp11,80 miliar.
Pemerintah Akui Masih Ada Tantangan
Menutup penyampaiannya, Dek Fadh menyampaikan bahwa pendapat, usul, dan saran anggota DPRA merupakan cerminan keseriusan dalam mengemban amanah serta menyuarakan aspirasi masyarakat.
Pemerintah Aceh, kata dia, memandang berbagai masukan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan pada jalur yang benar.
Ia juga mengakui masih terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi Pemerintah Aceh, termasuk kondisi bencana hidrometeorologi.
Meski demikian, Pemerintah Aceh terus berupaya secara optimal memenuhi harapan masyarakat Aceh.[]




































































