TERBARU

Aceh

Wagub Aceh dan Pimpinan DPRA Bahas Percepatan Qanun APBA dan Stabilitas Sosial

ORINEWS.id, BANDA ACEH — Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah, S.E, atau Dek Fadh, bersama unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat koordinasi di Banda Aceh, Rabu (26/8/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis daerah, khususnya penguatan sinergi antara Pemerintah Aceh dan DPRA dalam mempercepat penyelesaian berbagai agenda pemerintahan dan pembangunan.

Salah satu agenda yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah percepatan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 serta persiapan penyusunan APBA Tahun Anggaran 2027.

“Koordinasi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk memastikan proses penganggaran dan program pembangunan dapat berjalan tepat waktu, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, sinergi ini perlu terus kita perkuat,” ujar Wagub Dek Fadh.

Selain agenda penganggaran dan regulasi daerah, pertemuan tersebut juga membahas berbagai persoalan strategis lainnya, termasuk upaya menjaga stabilitas sosial serta memperkuat koordinasi dalam merespons berbagai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRA Zulfadli atau Abang Samalanga, Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan Saifuddin Muhammad atau Yah Fud, serta sejumlah ketua fraksi dan anggota DPRA.

Dari Pemerintah Aceh turut hadir Plt. Sekretaris Daerah Aceh Taufik, Kepala BPKA Diwarsyah, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Akkar Arafat, Bappeda Aceh, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

“Pemerintah Aceh dan DPRA memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif dan program pembangunan dapat direalisasikan dengan baik. Kita ingin setiap proses yang dilakukan bersama benar-benar bermuara pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata Wagub Dek Fadh.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.