TERBARU

Aceh

Perkuat Akses Informasi Publik, Wali Kota Sabang Dorong Layanan Transparan

ORINEWS.id, BANDA ACEH — Pemerintah Kota (Pemko) Sabang terus memperkuat akses informasi publik sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan pemerintahan yang terbuka dan mudah dijangkau masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, saat mempresentasikan keterbukaan informasi publik di Kantor Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh, Kamis (8/10/2026) sore.

Dalam presentasi tersebut, Zulkifli memaparkan sejumlah inovasi digital yang dikembangkan Pemko Sabang. Inovasi itu meliputi pengembangan situs web Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemanfaatan media sosial sebagai kanal penyebarluasan informasi, integrasi informasi melalui situs web Pemko Sabang dan PPID, digitalisasi dokumen informasi publik, serta layanan informasi secara daring.

Berbagai langkah tersebut diarahkan untuk membuat informasi publik semakin terbuka serta lebih mudah dan cepat diakses masyarakat.

Zulkifli mengatakan, keterbukaan informasi perlu dilihat dari manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, pembangunan tidak hanya berkaitan dengan angka dan laporan, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan pemerintah serta kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi.

“Pembangunan itu pada akhirnya bukan hanya soal angka yang kita tampilkan dalam laporan. Yang paling penting, bagaimana pelayanan kepada masyarakat semakin baik, akses informasi semakin terbuka, dan masyarakat bisa melihat lebih banyak peluang untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar Zulkifli.

Selain memperkuat layanan digital, Pemko Sabang juga memperluas keterbukaan informasi hingga tingkat gampong melalui pengembangan PPID Gampong.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, diskusi, dan pendampingan teknis agar pengelolaan informasi publik di tingkat gampong semakin baik dan masyarakat lebih mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Penguatan pengelolaan informasi juga dilakukan melalui monitoring dan evaluasi PPID secara berkala di lingkungan Pemko Sabang. Langkah ini diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi PPID di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang.

Peraturan tersebut menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada setiap Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).

“Keterbukaan informasi ini bukan sekadar kewajiban. Ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kita ingin informasi yang dibutuhkan masyarakat bisa tersedia dengan mudah, cepat, dan jelas,” kata Zulkifli.

Pemko Sabang juga mendorong sinergi antara PPID Utama, PPID Pelaksana, PPID Gampong, media, komunitas, dan masyarakat untuk memperluas akses serta penyebarluasan informasi publik.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan informasi yang lebih terpadu, transparan, responsif, dan mudah diakses masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Zulkifli didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Sabang.

Presentasi tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Aceh Junaidi, Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh Sabri, Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Dian Rahmat Syahputra, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik M. Nasir, serta Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Vicky Bastianda.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.