TERBARU

Hukum

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Penyebar Konten Hoaks dan Provokatif, 37 Akun Diselidiki

ORINEWS.id, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka setelah melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial dengan 37 akun yang diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan dari hasil pendalaman tersebut, 10 orang sempat diproses ke tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini ada sembilan orang yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan, yaitu BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ,” kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).

Sementara itu, 18 orang lainnya diberikan peringatan dan edukasi sebagai bagian dari langkah preventive strike dan preemptive education. Langkah tersebut dilakukan agar mereka memahami batas-batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita 10 akun media sosial untuk kepentingan penyidikan. Sebanyak 22 akun lainnya diberikan kesempatan melakukan pemulihan, perbaikan, maupun klarifikasi.

“Kemudian terhadap 30 konten juga sudah kami lakukan take down,” ujar Iman.

Menurutnya, sebagian dari 30 konten yang diturunkan tersebut berkaitan dengan narasi mengenai kerusuhan pada bulan Agustus.

“Kemudian dari 30 konten itu ada beberapa yang berkaitan dengan upaya-upaya dihubung-hubungkan dengan bulan Agustus. Kami yakinkan, kami pastikan, Insyaallah Jakarta dan Indonesia akan selalu aman apabila kita bersama-sama menjaga keamanan itu,” ujarnya.

Iman menjelaskan, para pelaku menggunakan sejumlah modus dalam menjalankan aksinya. Salah satunya adalah mengambil dan menggunakan dokumen milik orang lain, kemudian memodifikasi serta memanipulasinya sehingga tampak seperti dokumen elektronik yang asli.

Selain itu, pelaku juga membuat atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa agar menyerupai dokumen elektronik resmi.

Modus lainnya adalah membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan berbagai konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan seseorang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana.

“Meneruskan dan atau melakukan repost terhadap konten-konten yang bersifat provokatif, destruktif, maupun mengandung berita bohong atau hoaks, juga informasi yang belum terverifikasi kebenarannya sehingga berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Iman.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.