ORINEWS.id — Tuntutan pencabutan izin usaha pertambangan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang kembali menguat setelah Aliansi Rakyat Nagan Raya untuk Beutong Ateuh Banggalang (RANUB) memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk merealisasikan komitmen yang telah ditandatangani dalam Petisi Rakyat.
Aliansi menilai, kesepakatan yang diteken pada Senin, 22 Juni 2026, belum diikuti langkah konkret di lapangan. Dalam petisi tersebut, Pemkab Nagan Raya menyatakan komitmen untuk mengawal dua tuntutan utama, yakni pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi milik PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) tanpa syarat, serta penolakan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Beutong Ateuh Banggalang.
Koordinator Lapangan Aksi RANUB, Mukhsalmina, menegaskan bahwa penandatanganan dokumen tersebut bukanlah akhir dari perjuangan masyarakat, melainkan awal dari pengawalan yang lebih ketat terhadap komitmen pemerintah daerah.
“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah menandatangani komitmen bersama rakyat. Karena itu, kami memberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menunjukkan langkah nyata dan terukur,” ujar Mukhsalmina dalam keterangan resminya, Selasa (23/06/2026).
Ia menambahkan, masyarakat menolak segala bentuk respons yang hanya bersifat administratif maupun simbolik. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Menurut RANUB, penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang telah menjadi sikap kolektif warga yang tidak dapat dinegosiasikan. Kawasan tersebut dinilai memiliki nilai ekologis sekaligus historis yang penting bagi masyarakat setempat.
Setelah aksi di tingkat kabupaten, RANUB juga menyatakan tengah mempersiapkan langkah lanjutan ke tingkat Pemerintah Aceh. Dua instansi yang menjadi sasaran utama adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, yang memiliki kewenangan dalam aspek perizinan pertambangan.
Mukhsalmina menegaskan, jika dalam waktu tujuh hari tidak ada langkah konkret dari Pemkab Nagan Raya, pihaknya akan memperluas konsolidasi dan menggerakkan aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar.
Ia juga menekankan bahwa gerakan ini bukan semata soal izin tambang, melainkan menyangkut keberlanjutan ruang hidup masyarakat dan perlindungan lingkungan bagi generasi mendatang.
“Rakyat telah menyampaikan sikapnya dengan jelas. Kini saatnya pemerintah membuktikan keberpihakan. Bergerak bersama rakyat atau menghadapi gelombang perlawanan yang lebih besar,” ujarnya.
Meski demikian, RANUB menegaskan seluruh langkah perjuangan akan tetap dilakukan dalam koridor hukum dan prinsip demokrasi, sembari menunggu tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi. []















































































