ORINEWS.id – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita yang terjadi di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).
Rekonstruksi tersebut turut didampingi para penasihat hukum tersangka. Dalam kegiatan itu, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga dialami korban.
Proses rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka, penyidik, dan jaksa penuntut umum untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh selama penyidikan. Kegiatan berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan lancar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.
“Dari puluhan adegan yang diperagakan, penyidik mendalami setiap tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban,” kata Kompol Dizha.
Menurutnya, rekonstruksi bertujuan untuk mencocokkan keterangan para saksi, keluarga korban, maupun tersangka sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara.
“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.
Kompol Dizha menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap batita di daycare Lamgugob sebelumnya menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat. Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni DS (24), RY (25), dan NS (24).
RY dan NS diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi dan menjewer telinga korban. Sementara itu, DS memperagakan sebanyak 57 adegan yang berkaitan dengan dugaan tindakan penganiayaan terhadap korban dalam rekonstruksi yang digelar penyidik. []













































































