ORINEWS.id — Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Provinsi Aceh menyoroti perubahan peringkat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) yang diperoleh PT Mifa Bersaudara dari Proper Merah menjadi Proper Hijau.
Ketua SHI Aceh, Dr. T. M. Zulfikar, menilai perubahan status tersebut janggal karena terjadi dalam waktu singkat setelah Kementerian Lingkungan Hidup mencabut keputusan sebelumnya.
“Ini aneh dalam rentang waktu kurang dari sebulan, Kementerian Lingkungan Hidup mencabut Keputusan Menteri LH Nomor 1581 Tahun 2026 dan menerbitkan SK Menteri LH nomor tahun 2026, yang mengakibatkan Proper yang diperoleh PT Mifa Bersaudara berubah dari Proper Merah berubah menjadi Hijau,” kata Zulfikar dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup perlu menjelaskan kepada publik faktor yang menyebabkan perubahan penilaian tersebut. SHI Aceh mempertanyakan lonjakan peringkat yang dinilai terlalu drastis.
“Ini sangat aneh, Proper PT Mifa Bersaudara berubah menjadi dua klik sekaligus, ada apa? Kalau berubah dari Merah ke Biru itu masih bisa diterima. Tapi berubah langsung ke Hijau, ini jadi tanya besar. Karena pada penilaian Proper periode 2023-2024, PT Mifa Bersaudara hanya mendapatkan Proper Biru,” ujarnya.
Zulfikar mengatakan, perubahan Proper perusahaan tambang batubara tersebut mengejutkan karena selama ini PT Mifa Bersaudara disebut kerap mendapat protes dari masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Ia menyebut limbah pencucian batubara yang memisahkan sulfur diduga mencemari sungai hingga menyebabkan air menjadi keruh dan asam, serta memicu pendangkalan akibat endapan limbah.
Selain itu, kata dia, kerusakan lahan persawahan warga di Desa Balee, Kecamatan Meureubo, diduga juga berkaitan dengan pencemaran limbah batubara perusahaan tersebut.
“Proper Hijau PT Mifa Bersaudara ini merupakan kecelakaan sejarah bagi lingkungan hidup. Harusnya Proper Hijau yang diberikan itu harus terkonfirmasi dan sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Zulfikar.
SHI Aceh juga meminta adanya keterbukaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait proses penilaian Proper perusahaan. Menurut SHI, transparansi penting agar masyarakat dapat menilai kelayakan penghargaan yang diberikan.
Selama ini, lanjut dia, perusahaan dinilai cenderung tertutup terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen lingkungan lainnya. []














































































