TERBARU

Hukum

Lima Terpidana Qanun Jinayat di Aceh Timur Dihukum Cambuk

ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana pelanggar Qanun Hukum Jinayat di halaman Gedung Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, 6 Mei 2026.

Eksekusi yang digelar di hadapan masyarakat tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaini, mengatakan pelaksanaan u’qubat cambuk ini merupakan yang pertama dilakukan pada tahun 2026. Eksekusi turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Hukuman cambuk di tahun 2026, ini adalah baru pertama kita laksanakan terhadap 5 orang terpidana,” ujar Ibsaini.

Ia menjelaskan, kelima terpidana terbukti melakukan tindak pidana jinayat dengan klasifikasi pelanggaran yang berbeda.

“Lima orang terpidana cambuk yaitu, sepasang perkara ikhtilat, sepasang perkara khalwat dan satu orang perkara maisir/judi,” kata Ibsaini.

Adapun rincian hukuman yang dijalani para terpidana setelah dikurangi masa tahanan adalah Arahman T Ramli dan Nasnidar masing-masing menjalani 13 kali cambuk dari vonis 20 kali. Sementara M. Syeah Ronaldy menjalani 7 kali cambuk dari vonis 10 kali. Dua terpidana lainnya, Muhammad Mirza dan Setia Risna, masing-masing menjalani 6 kali cambuk dari vonis 10 kali.

Kelima terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18, Pasal 24, dan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

“Kami dari kejaksaan beserta eksekutor mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi pelaksanaan u’qubat ini. Insyaallah ke depan masih ada lagi, namun masih dalam proses persidangan,” kata Ibsaini. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.