TERBARU

BisnisEkonomi

Hari Ini, Harga Emas di Banda Aceh Kembali Naik ke Rp7,87 Juta per Mayam

ORINEWS.id – Harga emas di Banda Aceh kembali mengalami kenaikan pada Rabu, 6 Mei 2026. Berdasarkan pemantauan di salah satu toko emas lokal, harga emas mencapai Rp7.870.000 per mayam, naik Rp110.000 dibandingkan hari sebelumnya yang berada di level Rp7.760.000 per mayam.

Kenaikan ini terjadi setelah pada Selasa, 5 Mei 2026, harga emas sempat berada di angka Rp7.760.000 per mayam. Harga tersebut merupakan harga dasar dan belum termasuk ongkos pembuatan perhiasan.

Di pasaran, ongkos pembuatan emas perhiasan di Banda Aceh berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per mayam, tergantung pada desain dan tingkat kerumitan.

Sementara itu, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) juga mengalami kenaikan. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram pada Rabu ini berada di level Rp2.790.000, naik Rp30.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Adapun harga buyback emas Antam turut meningkat menjadi Rp2.580.000 per gram, atau naik Rp35.000. Buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas saat menjual kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk.

Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk berinvestasi sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Berikut rincian harga emas Antam per 6 Mei 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.445.000
  • 1 gram: Rp2.790.000
  • 2 gram: Rp5.520.000
  • 3 gram: Rp8.255.000
  • 5 gram: Rp13.725.000
  • 10 gram: Rp27.395.000
  • 25 gram: Rp68.362.000
  • 50 gram: Rp136.645.000
  • 100 gram: Rp273.212.000
  • 250 gram: Rp682.765.000
  • 500 gram: Rp1.365.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.730.600.000

Dalam transaksi emas batangan, pemerintah mengenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi. Harga emas Antam yang diperbarui setiap hari umumnya mengikuti pergerakan harga emas global. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.