ORINEWS.id – Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menanggapi polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menekankan pentingnya memastikan keberadaan ijazah asli sebelum menentukan adanya unsur pemalsuan.
“(Harus) dipastikan ijazah itu asli dari awal, karena di situlah baru menjadi stand point untuk memastikan oh yang ini palsu,” kata Margarito dikutip dari tvOneNews, Senin, 17 November 2025.
Menurut Margarito, tidak mungkin menentukan adanya pemalsuan tanpa terlebih dahulu memastikan keberadaan dokumen asli.
“Jadi harus ada aslinya dulu baru ditentukan bahwa orang ini menyebarkan berita bohong, fitnah dan segala macam,” ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus terkait isu ijazah Jokowi pada 7 November 2025.
Pada klaster pertama, tersangka terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang diduga turut menyebarkan informasi mengenai dugaan ijazah palsu tersebut. []












































































