ORINEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh resmi menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun Aceh. Kesepakatan itu disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (29/9/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRA dan dihadiri oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forkopimda, pimpinan lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh, serta jajaran SKPA dan instansi vertikal terkait.
Agenda rapat mencakup penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pendapat akhir Gubernur Aceh, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Sidang paripurna ini menjadi rangkaian terakhir dari proses pembahasan Raqan yang telah berlangsung sejak Kamis (25/9).
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi di DPRA secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Raqan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara pihak legislatif dan eksekutif yang telah berjalan dengan baik.
“Alhamdulillah, atas kerja sama yang baik, kita telah menyelesaikan pembahasan Raqan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dalam keharmonisan,” ujar Muzakir Manaf.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memaksimalkan realisasi APBA hingga 97,6 persen, memperkuat pelayanan publik, serta fokus menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran di seluruh wilayah Aceh.
Usai penyampaian pendapat akhir, rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh, yang menandai pengesahan Raqan Perubahan APBA 2025 menjadi Qanun Aceh.
Dalam sambutannya, Pimpinan DPRA menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, serta berharap agar hasil kerja sama tersebut membawa manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Meski telah disetujui secara bersama, tahapan penetapan qanun masih akan dilanjutkan melalui proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Setelah hasil evaluasi diterima, penyesuaian akan dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRA tentang penyempurnaan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025. []














































































