ORINEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,255 triliun dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya ke negara.
Penyerahan simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
“Tentunya dalam perkara ini berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung dalam sambutannya.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan memfokuskan penegakan hukum pada tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menimbulkan kerugian negara dan kerugian perekonomian nasional, terutama pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Selain kasus CPO, Kejaksaan juga pernah melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di sektor garam, gula, dan baja. “Yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami utamakan terlebih dahulu,” kata Burhanuddin.
Dana Rp13,25 triliun hasil Tipikor CPO tersebut berasal dari tiga grup korporasi di sektor kelapa sawit, yakni Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Musi Mas Group Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp1,86 miliar.
Kejaksaan menaksir total kerugian perekonomian negara mencapai sekitar Rp17 triliun, dengan selisih Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan oleh Musi Mas Group dan Permata Hijau Group.
“Terdapat selisih Rp4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan, mungkin cicilan-cicilan. Kami juga akan meminta mereka ada tepat waktunya. Kami tidak mau ini berkepanjangan,” ujar Burhanuddin menegaskan.
Jaksa Agung menyebut, pengembalian uang sitaan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi demi kemakmuran rakyat.
Prabowo: Kejar Kekayaan yang Diselewengkan
Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras semua jajaran, terutama Kejaksaan, yang telah gigih bertindak melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewenangan.
Menurut Prabowo, uang sitaan senilai Rp13 triliun tersebut setara dengan biaya membangun dan merenovasi 8.000 unit sekolah atau membangun Desa Nelayan yang bisa mengangkat kehidupan 5 juta masyarakat Indonesia.
Pengembalian uang hasil korupsi dari sektor CPO ini, kata Prabowo, baru satu langkah awal. Pemerintah menduga praktik ilegal juga terjadi di sektor pertambangan dengan potensi kerugian hingga ratusan triliun rupiah.
“Saya ingin, kalau bisa, kita kejar lagi kekayaan yang diselewengkan,” pungkas Presiden Prabowo Subianto. []















































































