ORINEWS.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejati Kepulauan Riau menangkap seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Batam, Kamis, 9 Oktober 2025.
Terpidana bernama Hasril Azwar Hasibuan bin Hasyim Syah Hasibuan, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Permata Indah, Sandai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Hasril merupakan terpidana dalam perkara perdagangan orang yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. Ia dinyatakan terbukti membawa 20 pengungsi asal Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. Aksi itu dilakukan dengan imbalan Rp4,7 juta menggunakan mobil Isuzu minibus.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Hasril dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp120 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Namun, sebelum putusan dieksekusi, Hasril melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Lhokseumawe. Setelah dilakukan pelacakan intensif, Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejati Kepri berhasil mengamankan yang bersangkutan di Batam.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” ujar Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan, yang memimpin langsung operasi penangkapan tersebut, Jumat, 10 Oktober 2025.
Setelah penangkapan, Hasril sempat dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam sebelum diserahkan ke Kejari Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Program Tangkap Buronan (Tabur) juga mengimbau para tersangka maupun terpidana lain yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. []















































































