ORINEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) pada 2022. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara delapan lainnya berasal dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara ini bermula dari penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Dalam praktiknya, CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan harmonized system (HS) code yang sejatinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat CPO.
“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa, 10 Februari 2026, dikutip dari detikcom.
Menurut Syarief, penyimpangan ini turut dipengaruhi oleh adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan. Dokumen tersebut memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat.
“Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan modus meloloskan ekspor CPO dengan klasifikasi yang tidak sesuai untuk mengurangi kewajiban biaya keluar. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menduga adanya pemberian imbalan atau suap dari pihak swasta kepada oknum penyelenggara negara.
“Kemudian modus berikutnya meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO serta mengurangi kewajiban biaya keluar dan pemungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara sehingga pemungutannya menjadi lebih jauh lebih rendah,” kata Syarief.
Ia menambahkan, “Serta adanya feedback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut.”
Syarief menyebutkan, perbuatan para tersangka menimbulkan dampak luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis nasional. Dampak tersebut antara lain berupa hilangnya penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, serta terganggunya tata kelola komoditas strategis di tengah rasa keadilan masyarakat.
Terkait kerugian negara, Kejaksaan Agung memperkirakan nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun,” ujar Syarief.
Adapun 11 tersangka yang telah ditetapkan adalah:
LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
ERW, Direktur PT BMM.
FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
RND, Direktur PT TAJ.
TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
RBN, Direktur PT CKK.
YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. []

































