TERBARU

NasionalNews

KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini, Habiburokhman:Perjuangan Panjang Mengganti KUHP Warisan Penjajah Belanda dan KUHAP Warisan Orde Baru

ORINEWS.id  – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut baik mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional dengan penuh haru dan sukacita. Ia menilai, momentum ini sebagai tonggak penting dalam sejarah reformasi hukum di Indonesia.

“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,” kata Habiburokhman, Jumat (2/1).

Menurutnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada produk hukum peninggalan kolonial. Ia menyebut, pembaruan ini sebagai hasil perjuangan panjang sejak era reformasi.

“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan, dengan berlakunya dua undang-undang tersebut, arah penegakan hukum nasional kini memasuki fase baru yang lebih berpihak pada keadilan substantif bagi rakyat.

Baca Juga
Jokowi Patut Jadi Calon Ketum PSI

“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” ucapnya.

Ia juga mengakui bahwa idealnya pembaruan KUHP dan KUHAP sudah dilakukan sejak awal reformasi. Namun, proses tersebut kerap menghadapi berbagai tantangan Politik dan sosial.

“Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” ujar Habiburokhman.

Meski demikian, ia menilai keberhasilan pengesahan dan pemberlakuan KUHP serta KUHAP nasional menjadi bukti komitmen negara dalam membangun sistem hukum yang lebih modern dan berkeadilan.

Habiburokhman menekankan, substansi KUHP dan KUHAP baru membawa semangat reformasi hukum, termasuk penguatan pengakuan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.

“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” pungkasnya

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks