TERBARU

Hukum

KUHP Baru Resmi Berlaku: Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana Satu Tahun Penjara

ORINEWS.id – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di Indonesia mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dan memuat sejumlah ketentuan baru yang menuai perhatian publik, mulai dari pengaturan hubungan seks di luar nikah hingga pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, KUHP yang disahkan pada 2022 itu disusun sebagai sistem hukum pidana nasional yang disesuaikan dengan nilai budaya serta norma hukum Indonesia. Ia mengakui adanya kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan pasal-pasal tertentu.

“Risiko itu selalu ada. Karena itu, pengawasan dari masyarakat menjadi sangat penting sebagai penyeimbang dalam penerapannya,” kata Supratman.

Ia menjelaskan, dalam KUHP baru, hubungan seks di luar nikah dapat dipidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara. Namun, ketentuan tersebut bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak tertentu.

Baca Juga
Kejagung Skakmat Bantahan Pertamina soal Tak Oplos Pertamax, Akan Bawa ke Ahli
DONASI TAHAP KEDUA

“Perkara ini hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak,” ujar Supratman.

Selain itu, KUHP juga mengatur ketentuan penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara. Sementara itu, penyebaran komunisme atau ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai hukuman hingga empat tahun penjara.

Sejumlah aktivis dan pakar hukum menyoroti rumusan pasal yang dinilai terlalu luas, khususnya terkait frasa “menyerang kehormatan atau martabat”. Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik terhadap kekuasaan.

Menanggapi hal itu, pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum agar penerapan KUHP dilakukan secara hati-hati dan tidak sewenang-wenang. Bersamaan dengan berlakunya KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga mulai diterapkan, lengkap dengan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks