TERBARU

HukumKriminal

MA Pangkas Vonis Zulfurqan Jadi 13 Tahun di Kasus Dhiaul Fuadi, Hakim Agung Sebut Tak Bersalah

KETIKKABAR.com – Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara pembunuhan mahasiswa Dhiaul Fuadi di rumah kos Gampong Jeulingke Banda Aceh kembali menjadi sorotan. Dalam putusan kasasi Nomor 2082 K/PID/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa Zulfurqan, namun memangkas pidana penjara dari 20 tahun menjadi 13 tahun.

Perkara ini sebelumnya diperiksa di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Nomor 25/Pid.B/2025/PN Bna. Majelis hakim tingkat pertama menyatakan Zulfurqan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.

Atas putusan tersebut, Zulfurqan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan Nomor 344/PID/2025/PT BNA. Majelis Hakim Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Tidak menerima putusan banding, Zulfurqan melalui penasihat hukumnya, Rian Apriesta R, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Zulfurqan bin M Razi, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara 13 tahun, serta membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Baca Juga
Soal Kasus Noel, Eks Komisioner KPK: Pelecehan terhadap Hak Dasar Buruh

Putusan tersebut memunculkan tanda tanya karena adanya perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) dari salah satu Hakim Agung, Surya Jaya. Dalam pendapatnya, ia menyatakan alasan kasasi terdakwa pada pokoknya tidak sependapat dengan judex factie dalam penerapan hukum yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. Menurutnya, terdakwa berpendapat dirinya tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan.

Dalam dissenting opinion tersebut, Hakim Agung Surya Jaya menilai alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan karena judex factie salah menerapkan hukum. Berdasarkan fakta persidangan, menurutnya terdapat sejumlah hal yang menjadi petunjuk untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah. Di antaranya, pertanyaan mengapa terdakwa tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang di tempat kos korban, mengapa terdakwa tidak menceritakan kejadian itu kepada pacarnya, serta keraguan mengenai kondisi pintu kamar korban apakah benar terkunci dari dalam saat terdakwa datang dan saat polisi tiba di lokasi.

Hakim Agung tersebut juga berpendapat bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 183 juncto Pasal 184 KUHAP. Dengan demikian, menurutnya, terdakwa tidak dapat dipersalahkan dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Baca Juga
Awal Mula Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di UGM

“Kasus Zulfurqan ini seperti ditumbalkan karena menurut hemat saya Zulfurqan tidak bersalah dan tidak ada bukti-bukti konkret dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Zulfurqan sebagai pelakunya,” ungkap Rian Apriesta R, menanggapi putusan kasasi itu.

Ia menyatakan sependapat dengan dissenting opinion Hakim Agung Surya Jaya karena dinilai merujuk pada kebenaran yang sesungguhnya.

Rian juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan novum atau bukti baru serta memegang nama saksi-saksi yang berpotensi memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan tersebut.

Menurutnya, saksi-saksi itu mengaku berada di kos yang berhadapan dengan kos korban pada malam kejadian dan mendengar keributan seperti orang-orang sedang berkelahi, namun tidak berani keluar karena ketakutan.

“Harapan kami selaku penasihat hukum Zulfurqan, kepada pelaku yang sebenarnya untuk segera menyerahkan diri dan tidak menjadikan orang yang tidak bersalah malah kena getahnya,” kata Rian. Ia menambahkan, pihaknya mempertimbangkan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah lanjutan. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks