ORINEWS.id – Denny Indrayana angkat suara setelah bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden RI ke-7, Joko Widodo, melalui isu ijazah palsu. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menilai penentuan unsur pencemaran nama baik tidak dapat dilakukan sebelum keaslian ijazah Jokowi dibuktikan terlebih dahulu.
“Paling mendasar itu adalah apakah ada pencemaran nama baik atau tidak. Keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” kata Denny saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 14 November 2025.
Ia menegaskan, Roy Suryo cs baru bisa disebut mencemarkan nama baik apabila ijazah Jokowi terbukti asli. Namun hingga kini, kata Denny, belum ada bukti publik yang menunjukkan keaslian ijazah tersebut.
“Nah persoalannya adalah, sejauh ini, kita kan belum pernah melihat Pak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya, bagaimana kita bisa mengatakan ada pencemaran nama baik?” ujarnya.
Lebih jauh, Denny menyebut proses hukum yang menjerat Roy Suryo cs mengandung unsur kriminalisasi. “Saya sepakat bahwa ada sisi intimidasi yang menggunakan hukum pidana sebagai alat untuk membungkam kekritisan warga negara, itu nggak boleh,” ucapnya.
Denny mengatakan kehadirannya dalam tim hukum bertujuan memperkuat pembelaan dari sisi hukum tata negara, hak dasar warga negara, hingga aspek politik. Ia menilai proses hukum yang sedang berjalan sarat tekanan.
“Bukan keputusan spontan,” tulisnya melalui akun X @dennyindrayana.
Ia menilai langkah bergabung dengan tim pembela Roy Suryo cs diambil karena melihat indikasi penggunaan hukum secara tidak semestinya.
“Bukan semata melawan kriminalisasi tetapi juga modus intimidasi, yang memperalat hukum pidana untuk kepentingan mantan penguasa,” katanya.
Denny menyebut praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan. Ia menegaskan akan melakukan perlawanan, baik secara hukum maupun moral.
“Tindakan sok kuasa yang harus dilawan!” ujarnya. []




























