TERBARU

Hukum

HT Ibrahim: Perlindungan Saksi dan Korban Fondasi Utama Penegakan Hukum yang Adil

ORINEWS.id – Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai Demokrat, HT. Ibrahim, S.T., M.M, menekankan bahwa keamanan dan perlindungan bagi saksi serta korban tindak pidana merupakan fondasi utama bagi penegakan hukum yang adil di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana, yang digelar bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Hotel Kyriad, Banda Aceh, Sabtu (8/11/2025). Acara ini dihadiri perwakilan Ketua LPSK, Susilaningtias, tokoh masyarakat, anggota DPRK, unsur Forkopimda, serta perwakilan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Advertisements
BANK ACEH - HPN 2026

Dalam sambutannya, HT. Ibrahim menyoroti tantangan nyata yang dihadapi masyarakat ketika ingin melaporkan tindak pidana. Banyak saksi dan korban masih enggan bersuara karena takut mendapat ancaman atau stigma sosial.

“Tanpa perlindungan yang memadai, keadilan hanya menjadi retorika,” tegasnya

Baca Juga
Dugaan Mafia Tanah di Aceh Besar, Sertifikat Terbit Saat Proses Hukum Masih Berjalan

Politisi yang akrab disapa Ampon Bram itu menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI bersama LPSK berkomitmen memperkuat sistem perlindungan, baik melalui kebijakan regulasi, pengawasan, maupun dukungan anggaran. Ia menambahkan, penguatan kelembagaan LPSK sangat penting agar lembaga ini tetap tangguh menghadapi meningkatnya kasus pidana.

Lebih dari sekadar perlindungan hukum, HT. Ibrahim menekankan aspek kemanusiaan dan moral dalam menjaga hak-hak korban dan saksi.

“Korban tidak boleh menanggung penderitaan dua kali—sekali oleh pelaku dan kedua karena ketidakpedulian negara. Mereka membutuhkan dukungan moral dan psikologis untuk bangkit,” ujarnya.

Sementara itu, Susilaningtias menegaskan bahwa LPSK terus memperluas sosialisasi di seluruh Indonesia. Lembaga ini menyediakan perlindungan fisik, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis bagi saksi dan korban tindak pidana.

“Masyarakat harus tahu, mereka tidak sendiri. LPSK hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi sehingga proses hukum berlangsung transparan dan adil,” kata Susilaningtias.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari tokoh masyarakat dan pejabat daerah Aceh. Mereka menilai sosialisasi semacam ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat sinergi antara lembaga negara dan masyarakat sipil.

Baca Juga
Penegakan Hukum ke Jokowi Bisa Jadi Sejarah Emas

Menutup acara, HT. Ibrahim menegaskan kembali bahwa perlindungan saksi dan korban harus menjadi bagian dari gerakan nasional untuk penegakan hukum yang humanis.

“Ini bukan sekadar program, tetapi tanggung jawab moral dan konstitusional. Keadilan tidak akan tegak tanpa keberanian saksi dan keberpihakan negara kepada korban,” pungkasnya. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks