TERBARU

HukumLingkungan

Sidang Kasus Satwa Dilindungi di PN Idi: Empat Saksi Dihadirkan, Terdakwa Ngaku Hanya Sopir Angkut

ORINEWS.id — Persidangan kasus dugaan penyelundupan satwa liar dilindungi di Kabupaten Aceh Timur kembali bergulir di Pengadilan Negeri Idi, Rabu, 6 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan terkait penangkapan terdakwa Agussalim.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Dikdik Haryadi bersama dua hakim anggota, Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra dan Suci Adha Apriliani. Terdakwa Agussalim hadir didampingi kuasa hukumnya.

Empat saksi yang dihadirkan berasal dari sejumlah instansi terkait, yakni Muhammad Farid dan Prawira Ditra dari Bea Cukai Langsa, Safitra Batubara dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, serta Nursalati dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Dalam keterangannya, Muhammad Farid menyebut penangkapan dilakukan di kawasan Madat, Aceh Timur, pada 30 Januari 2026. Saat itu, petugas menemukan sejumlah satwa liar di dalam kendaraan barang yang dikemudikan terdakwa.

“Saat ditangkap, terdakwa membawa sejumlah satwa dalam sebuah sarana angkut atau mobil barang. Selanjutnya, terdakwa bersama sarana angkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa,” ujar Farid di persidangan.

Ia menjelaskan, sebelumnya Bea Cukai Langsa menerima informasi terkait dugaan ekspor ilegal satwa liar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan patroli darat hingga akhirnya menemukan kendaraan mencurigakan di kawasan Madat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu individu orangutan dan beberapa satwa lain yang diduga termasuk kategori dilindungi. Temuan itu kemudian dikoordinasikan dengan Balai Gakkum Kehutanan.

Saksi dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Safitra Batubara, membenarkan pihaknya menerima laporan dari Bea Cukai dan langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap satwa yang diamankan.

Sementara itu, Nursalati dari BKSDA Aceh menyebut sebagian satwa yang dibawa terdakwa merupakan satwa dilindungi, termasuk seekor orangutan sumatra berusia sekitar dua tahun.

Ia menjelaskan, pengangkutan satwa liar dilindungi harus dilengkapi izin resmi, mulai dari izin angkut, dokumen kesehatan, hingga izin penguasaan satwa. Menurutnya, terdakwa tidak memiliki dokumen tersebut.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Agussalim mengaku tidak mengetahui isi muatan yang dibawanya. Ia menyebut hanya diminta mengantar barang oleh seseorang bernama Muslim dengan imbalan Rp1 juta.

“Saya tidak tahu barang yang dibawa itu satwa dilindungi. Saya dibayar membawa barang tersebut dengan ongkos Rp1 juta oleh orang bernama Muslim,” kata Agussalim.

Sebelumnya, JPU Kejari Aceh Timur M. Iqbal Zakwan mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga ekor lutung sumatra, satu orangutan sumatra, serta sembilan ekor burung cendrawasih kecil.

Perkara tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.