HukumKriminal

Bareskrim Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan TPPU Emas Ilegal Senilai Rp 25,8 Triliun

ORINEWS.id – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari tambang ilegal.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Analisis tersebut menemukan dugaan aktivitas perdagangan emas ilegal yang melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian yang mengekspor emas ke luar negeri.

Advertisements
BANK ACEH - HPN 2026

Penyidik menyebut praktik pertambangan emas ilegal tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama periode 2019 hingga 2022. Perkara tindak pidana asalnya sebelumnya telah disidangkan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak.

Baca Juga
Ustadz di Ciawi Dianiaya Anak Punk Pakai Taring Babi Gegara Nasihati Jangan Mabuk

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui aliran dana dan transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang 2019–2025 mencapai sekitar Rp 25,8 triliun. Nilai tersebut berasal dari transaksi pembelian emas ilegal serta penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.

Pada penggeledahan yang dilakukan secara serentak, penyidik menyasar satu lokasi di Surabaya berupa tempat tinggal, serta dua lokasi di Kabupaten Nganjuk yang terdiri atas toko emas dan tempat tinggal. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, bukti elektronik, uang, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan negara tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan keuangan negara. Penyidikan TPPU ini disebut sebagai upaya penegakan hukum untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam rantai bisnis emas ilegal.

Penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK dalam penelusuran transaksi keuangan guna mengungkap aliran dana dalam perkara tersebut. Penanganan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal serta menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. []

Baca Juga
Korupsi Wastafel, Eks Kadisdik Aceh Divonis 4 Tahun Penjara dan Dijeblos ke Lapas Lambaro

Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
TanggalImsakSubuhDzuhurAsharMaghribIsya
Memuat data resmi...

Komentari!

Artikel Terkait

Enable Notifications OK No thanks