ORINEWS.id – Laporan dugaan pengrusakan tanah milik Anwar Ismail yang telah berjalan selama 12 bulan tanpa perkembangan membuat pelapor menyatakan kekecewaannya. Laporan tersebut terkait dugaan pengrusakan yang disebut dilakukan oleh anggota DPRA, Ilmiza Sa’aduddin Jamal, dan telah dilaporkan sejak Januari 2025.
Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/27/I/2025/POLDA ACEH tertanggal 20 Januari 2025. Laporan tersebut sempat dilimpahkan dari Polda Aceh ke Polresta Banda Aceh, lalu ke Polsek Blang Bintang untuk ditindaklanjuti. Namun hingga kini, menurut Anwar Ismail, penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Anwar Ismail menyebutkan, penyidik di Polsek Blang Bintang sempat menyampaikan bahwa laporan akan lebih mudah diproses apabila dirinya memiliki sertipikat sebagai alas hak tanah. Padahal, kata dia, sebagai dasar kepemilikan, dirinya telah menguasai tanah tersebut lebih dari 20 tahun dan memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik).
Dalam perjalanannya, Anwar menyebutkan sejumlah bukti dan saksi telah diserahkan kepada penyidik. Namun, selain belum ada perkembangan, ia juga mengaku spanduk pemberitahuan yang dipasangnya di lokasi tanah telah dirusak oleh orang tak dikenal. Di atas objek tanah tersebut, lanjut Anwar, juga telah terbit Sertipikat Hak Milik Nomor 495 atas nama H. M. Noer Yoesoef.
Anwar mengatakan dirinya juga telah mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar terkait penerbitan sertipikat tersebut. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima tanggapan resmi.
Selain dugaan pengrusakan, Anwar juga melaporkan dugaan pemalsuan surat. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/27/I/2025/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tertanggal 9 Januari 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat segel ganti rugi tahun 1997 yang disebut dipegang oleh H. M. Noer Yoesoef dan diduga diterbitkan oleh Keuchik Gampong Blang, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. Untuk laporan ini, Anwar menyebutkan saksi-saksi dan bukti juga telah diperiksa.
“Saya sangat kecewa dan sangat sedih terkait dengan laporan saya yang belum ada tindak lanjut sampai sekarang,” ujar Anwar Ismail.
Ia juga mengatakan tanah miliknya terus diganggu dan bahkan akan dipagari oleh pihak yang disebut-sebut mengaku mendapat suruhan dari Ilmiza Sa’aduddin Jamal.
Sementara itu, Penasihat hukum Anwar Ismail, Rian Apriesta R, menilai penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 495 atas nama H. M. Noer Yoesoef patut dipertanyakan. Menurut dia, terdapat dugaan kecacatan prosedur karena objek tanah tersebut berada di wilayah hukum Desa Cot Malem, bukan Gampong Blang.
Ia menyebutkan, kliennya sebelumnya telah memanggil petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, dan hasil pengukuran menunjukkan objek tanah berada di wilayah Cot Malem.
Rian juga mempertanyakan dasar alas hak yang digunakan dalam proses pendaftaran tanah tersebut. Jika menggunakan surat ganti rugi tahun 1997, kata dia, dokumen itu masih dalam proses penyelidikan kepolisian atas dugaan pemalsuan.
Sementara itu, apabila menggunakan Sporadik, ia mempertanyakan dasar penerbitannya karena disebutkan adanya transaksi jual beli.
Menurut Rian, apabila benar terjadi jual beli, maka kewenangan penerbitan alas hak berada pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, bukan keuchik.
Ia juga menilai tidak mungkin Sporadik diterbitkan atas dasar penguasaan fisik apabila keterangan yang digunakan adalah pembelian tanah, karena hal tersebut semestinya berkaitan dengan waris dan melibatkan ahli waris lain.
Rian berharap pihak-pihak yang dilaporkan tidak mengambil tindakan yang melawan hukum dan tetap menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Ia juga meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar segera memberikan tanggapan atas surat keberatan kliennya serta menjelaskan secara terbuka proses penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 495 demi kepastian hukum. []
































