TERBARU

HukumKriminal

Ditetapkan Tersangka, Ini Motif Santri Nekat Bakar Asrama Dayah Babul Maghfirah

ORINEWS.id – Polisi mengungkap kasus kebakaran yang melanda asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah pimpinan Tgk. Masrul Aidi di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (31/10/2025) dini hari. Pelaku diketahui merupakan salah satu santri yang bernaung di dayah tersebut dan masih berusia di bawah umur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025) pagi.

Advertisements
Ad 147

“Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi, di antaranya tiga orang pengasuh, lima orang santri, satu orang penjaga dayah serta orang tua dari pelaku pembakaran dayah,” ujar Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Permohonan Harahap.

Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa satu helai jaket warna hitam dan rekaman CCTV.

Baca Juga
BREAKING NEWS! Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Ditahan
DONASI TAHAP KEDUA

Kapolresta menjelaskan, kejadian terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali terlihat oleh seorang saksi yang merupakan santri.

“Saksi melihat api telah menyala dan membakar lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong. Kemudian saksi membangunkan semua santri yang berada di lantai satu untuk segera keluar dari dalam asrama dikarenakan kontruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek sehingga menjadikan api mudah membesar dan membakar seluruh gedung asrama beserta barang–barang milik para santri serta api menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan,” ujar Kapolresta.

Api dapat dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran dibantu para santri dan warga setempat. Akibat kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.

“Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, didapatkan beberapa bukti petunjuk seperti bukti rekaman CCTV serta pakaian milik pelaku yang akhirnya hasil penyelidikan mengarah terhadap terduga pelaku,” kata Joko.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan salah satu santri sebagai tersangka.

Baca Juga
Terjadi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Satu Warga Aceh Tewas

“Sesuai dengan keterangannya, pelaku telah dengan sengaja membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah menggunakan korek mancis yang dipakai untuk membakar kabel yang terdapat di lantai dua gedung asrama putra,” ujarnya.

Kombes Joko menuturkan, pelaku mengaku sering mengalami tindakan perundungan (bullying) oleh beberapa temannya di dayah.

“Hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya agar habis terbakar,” kata KBP Joko.

Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

“Dikarenakan pelaku merupakan anak di bawah umur maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan selama proses penyidikan pelaku akan ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” pungkas Kapolresta Banda Aceh. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks