ORINEWS.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, dari jabatannya sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan keputusan itu diambil melalui rapat internal yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025.
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” kata Dek Gam, dikutip dari Kompas.com, Kamis, 30 Oktober 2025.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025. Surat itu menyebutkan status Saraswati yang menyatakan pengunduran diri pada September lalu.
MKD kemudian melakukan kajian berdasarkan aturan dan tata beracara yang berlaku. “Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” ujar Dek Gam.
Sebelumnya, Rahayu Saraswati menyatakan mundur dari DPR RI setelah pernyataannya dalam sebuah podcast menuai kontroversi. Pengunduran diri itu disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @rahayusaraswati, pada Rabu, 10 September 2025.
“Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada Fraksi Partai Gerindra,” tulis Saras.
Ia menjelaskan, pernyataannya dalam podcast awalnya dimaksudkan untuk memotivasi generasi muda agar berwirausaha, namun kemudian dianggap menyinggung sejumlah pihak.
“Kesalahan sepenuhnya ada pada saya. Saya memahami kata-kata saya melukai masyarakat, terutama mereka yang masih berjuang untuk menghidupi keluarga. Atas itu, saya memohon maaf sebesar-besarnya,” ujar Saras. []

































