ORINEWS.id – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) melaporkan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II (PJT II) Purwakarta, Imam Santoso, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu terkait dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan praktik pengangkatan pejabat tanpa prosedur di lingkungan PJT II.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP CIC, DJ Sembiring, mengatakan laporan tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan lembaganya beberapa waktu lalu.
“Kami melaporkan Dirut PJT II Purwakarta hasil dari investigasi yang CIC lakukan beberapa waktu lalu, di mana banyak terdapat ‘bau busuk’ dugaan korupsi di dalam Perum Jasa Tirta II, baik dari segi proyek mangkrak, pelanggaran administrasi, maupun penyalahgunaan wewenang jabatan saat mengangkat beberapa manajer tanpa prosedural yang berlaku. Ada indikasi dugaan membangun ‘dinasti’,” kata DJ Sembiring, Jumat, 24 Oktober 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menambahkan, CIC mendesak KPK dan Mabes Polri segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Direktur Utama PJT II serta Kepala Bagian SDM yang diduga terlibat.
“Kami mendesak KPK dan pihak Mabes Polri segera melakukan penyidikan terhadap Dirut PJT Imam Santoso serta kabag SDM yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan demi keuntungan kelompok maupun pribadi,” ujarnya.
DJ Sembiring juga mengungkapkan adanya dugaan mark up dalam sejumlah proyek serta lemahnya pengawasan kepegawaian di PJT II.
“Saya sampaikan dugaan ini yaitu adanya mark up terhadap proses proyek PJT atau pekerjaan dan pengawasan kepegawaian di PJT, kemudian kekurangan SDM sehingga terjadi ketidaksinkronan terhadap adanya sistem kontrak yang dilakukan. Sehingga negara rugi senilai puluhan miliar,” katanya.
Berdasarkan hasil investigasi CIC, ditemukan pula kejanggalan dalam pengangkatan jabatan di PJT II yang dinilai tidak sesuai aturan, dilakukan secara sepihak, dan dibenarkan dengan alasan kebutuhan mendesak seperti dalam SK 175/176.
“Kita sudah pernah menyurati pihak PJT II Purwakarta, di mana kita meminta untuk melakukan pembatalan SK 175/176 agar direvisi kembali, namun hal itu tidak diindahkan,” ujar DJ Sembiring.
Menurut dia, CIC bahkan sudah bertemu dengan Dirut PJT II, Imam Santoso, yang saat itu menyatakan siap melakukan pembatalan dan revisi, namun janji tersebut tak terlaksana.
“Padahal waktu melakukan pengangkatan jabatan baru tidak memikirkan efek tersebut. Jelas ini ada ‘permainan’ dan kepentingan membangun ‘dinasti kotor’ di akhir masa jabatan Dirut PJT II. CIC mendesak Dirut PJT segera membatalkan SK 175/176,” kata DJ Sembiring.
CIC juga meminta KPK dan Mabes Polri menindak tegas pihak rekanan PJT II yang diduga terlibat dalam praktik persekongkolan dan korupsi berjamaah yang menyebabkan banyak proyek mangkrak.
Selain itu, DJ Sembiring menuding adanya dugaan negosiasi antara Dirut PJT II dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejati Jawa Barat, dan Kejari Purwakarta agar kasus tersebut tidak mencuat ke publik.
Dirut PJT juga diduga pernah bernegosiasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta oknum Kejati Jawa Barat dan oknum Kejari Purwakarta agar kasus proyek PJT tidak mencuat ke publik, padahal telah terjadi kerugian negara yang mencapai puluhan miliar.
“Namun dari hasil negosiasi tersebut membuat PJT hanya sedikit tenang. CIC meminta lembaga antikorupsi tersebut agar segera menindaklanjuti laporan ini sebelum masa jabatan Dirut PJT Imam Santoso berakhir Oktober 2025,” pungkasnya. []

































