ORINEWS.id – Kenaikan dana reses anggota DPR RI menjadi Rp702 juta menuai kritik dari publik. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai kebijakan itu menunjukkan inkonsistensi dan kurangnya kepekaan DPR terhadap situasi masyarakat.
“Kita seperti kena prank massal dari DPR. Publik dibuat senang karena tunjangan perumahan dihapus, tapi diam-diam muncul tunjangan lain yang nilainya jauh lebih besar,” kata Lucius, mengutip konteks, Minggu, 12 Oktober 2025.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya DPR mendapat apresiasi setelah menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan. Namun, menurut Lucius, kebijakan itu menjadi tidak berarti setelah dana reses justru melonjak hampir dua kali lipat.
“Dengan tunjangan atau dana reses sefantastis ini, wajar kalau DPR enggak sedih kehilangan Rp50 juta per bulan,” ujarnya.
Lucius juga menyoroti minimnya transparansi penggunaan dana reses yang selama ini kerap dinilai sekadar formalitas administrasi. “Pantas saja mekanisme pertanggungjawaban dana reses ini dibuat longgar. Supaya gampang ‘diakali’. Kelihatan banget kalau reses dimanfaatkan buat nambah pundi-pundi pribadi,” tambahnya.
Ia pun mempertanyakan efektivitas kegiatan reses dalam menyerap aspirasi rakyat. “Emang ada gitu aspirasi rakyat yang sungguh-sungguh diserap dan diperjuangkan setelah reses selesai?” katanya.
Lucius menilai tanpa pengawasan publik dan laporan terbuka, dana reses berpotensi diselewengkan. “Sistem yang longgar ini jelas membuka celah penyalahgunaan,” ujarnya.
DPR Klarifikasi: Dana Reses Bukan untuk Pribadi
Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya kenaikan dana reses untuk periode 2024–2029. Nilainya naik dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta.
“Indeks kegiatan dan jumlah kunjungan anggota DPR ditambah, makanya dananya ikut naik,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Ia menegaskan dana tersebut tidak masuk ke kantong pribadi anggota DPR, melainkan digunakan untuk membiayai kegiatan serap aspirasi di daerah pemilihan.
“Reses itu kan enggak tiap bulan, biasanya empat sampai lima kali setahun, tergantung padatnya agenda DPR,” ujarnya.
Dasco menambahkan, kenaikan dana reses mulai berlaku sejak Mei 2025, sementara periode Januari hingga April masih menggunakan nominal lama sebesar Rp400 juta.
































