TERBARU

Politik

KPU Dinilai Tutupi Alat Bukti Ijazah Gibran Lewat Keputusan 731/2025 yang Kini Dibatalkan

ORINEWS.id – Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, lalu akhirnya dibatalkan, dinilai berkaitan erat dengan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan pengamat hukum tata negara, Feri Amsari di sebuah televisi swasta, dikutip Sabtu, 20 September 2025.

Feri mengatakan, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 berhubungan erat dengan langkah hukum advokat Subhan Palal yang menggugat Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dugaan ketidakabsahan syarat pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus.

“Artinya akan ada potensi penyelenggara pemilu dipanggil untuk membuktikan dokumen Pendidikan, ijazah terkait perkara itu,” kata Feri, dikutip dari rmol.

Baca Juga
Suruh Warga RI Beli Produk Lokal, Gibran Terciduk Pakai Jam Tangan Mewah Rp430 Juta
DONASI TAHAP KEDUA

Jika Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tidak dicabut, menurut Feri, maka dengan alasan aturan tersebut, KPU bisa menghindar untuk memberikan alat bukti di pengadilan.

Dari laman portal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gibran menempuh pendidikan sekolah menengah atas dua kali, yakni di Orchid Park Secondary School pada 2002-2004 dan di UTS Insearch Sydney pada 2004-2007.

Menurut Feri, gugatan di PN Jakarta Pusat itu muncul karena ada kasus ijazah persamaan Paket C, karena ijazah kursus berbahasa Inggris di luar negeri.

“Logika yang menarik, kalau kursus di luar negeri, tidak mungkin disamakan dengan Paket C. Karena Paket C tidak hanya Bahasa Inggris,” kata Feri.

Lalu muncul pertanyaan bisa disamakan oleh Kemendinas? “Memang boleh ijazah Paket C disetarakan dengan kursus bahasa Inggris di luar negeri,” tanya Feri.

Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di luar negeri, yakni di Singapura dan Australia. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu hijrah ke Singapura setelah lulus dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Surakarta. []

Baca Juga
Hasto Dapat Amnesti, Berarti Benar Perkara Ini Dipolitisasi Orang Tertentu?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks