ORINEWS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan enam orang terduga pelaku penculikan terhadap Muammar Kadhafi (19) yang terjadi di Perumahan Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa dini hari, 9 September 2025.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap enam terduga pelaku penculikan pada Rabu malam, 10 September 2025, di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,” kata Donna, Jumat malam, 12 September 2025.
Menurut Donna, awalnya tim menangkap sembilan orang, namun tiga di antaranya tidak terbukti terlibat setelah dilakukan interogasi. Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TB (30), TMB (31), TS (35), ID (25), FAD (21), dan RA (23).
Kronologi Penculikan
Donna menjelaskan, peristiwa berawal ketika sekitar sepuluh remaja tak dikenal mendatangi rumah korban. Mereka mencari seorang bernama Faiz, namun tidak menemukannya. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, para pelaku kembali untuk mencari telepon genggam milik Faiz. Karena tidak ditemukan, mereka membawa Muammar.
“Setelah membawa korban, para pelaku menghubungi orang tua korban, Salmiah (54), menggunakan telepon milik korban. Mereka meminta uang tebusan Rp100 ribu dan meminta agar diantar ke jembatan Pango, Ulee Kareng, Banda Aceh,” kata Donna.
Namun, permintaan itu berubah. Para pelaku menolak uang yang diberikan dan menaikkan tebusan menjadi Rp1 juta. Karena keluarga korban tidak mampu memenuhi, korban tidak dilepaskan.
Peran Berbeda
Donna menjelaskan, setiap pelaku memiliki peran berbeda. TB, ID, dan FAD berperan dalam penculikan dan penyekapan. TMB bertugas sebagai penyekap, sementara TS ikut menyekap sekaligus berperan sebagai negosiator dengan keluarga korban. RA juga terlibat dalam penculikan.
Kini, keenam terduga pelaku ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 328 KUHP jo Pasal 333 jo Pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. []
































