TERBARU

Politik

Sindir Kenaikan Tunjangan DPR, Said Iqbal: Buruh Harus Demo Dulu Perjuangkan Upah

ORINEWS.id – Presiden Partai Buruh Said Iqbal melontarkan sindiran tajam kepada anggota DPR RI yang dianggap menaikkan gaji dan tunjangan dengan mudah. Sementara itu, buruh harus turun ke jalan untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum.

Iqbal menilai sikap DPR tidak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi masyarakat. Ia menyinggung perilaku sejumlah anggota Dewan yang tampil santai di ruang sidang, meski telah mendapat tunjangan besar.

“DPR aja naikin tunjangan seenak-enaknya dia. Dia naikin gaji seenak-enaknya dia. Pakai joget-joget lagi. Di mana hati nuraninya? Itu yang menyakiti rakyat. Itu yang menyakiti buruh,” ujar Iqbal di sela aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI seperti dilansir kompas, Kamis (28/8/2025).

Menurut Iqbal, buruh harus melakukan aksi unjuk rasa hanya untuk menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen pada 2026. Padahal, angka tersebut sudah sesuai dengan rumus yang ditetapkan pemerintah dan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga
OTT KPK Seret Nama Bobby Nasution, Benarkah Pertanda Awal Perang Prabowo-Jokowi?
DONASI TAHAP KEDUA

Buruh sampai turun ke jalan hanya untuk kalau naik 8,5 persen rata-rata ya. Itu Rp 200.000. Sedangkan dia naikin tunjangan perumahan aja Rp 50.000.000. Kali 12 bulan, setahun Rp 600.000.000. Nyewa di mana itu Rp 600.000.000, di surga? Mahal banget,” ungkapnya.

Ia menegaskan, tuntutan buruh tidak berlebihan karena didasarkan pada data resmi inflasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Jumlahkan saja, enggak perlu matematika seorang profesor. Itu sudah ada rumusnya,” jelas Iqbal.

Klarifikasi Pimpinan DPR

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan informasi mengenai tunjangan perumahan anggota Dewan sebesar Rp 50 juta per bulan. Dasco menjelaskan, tunjangan tersebut diberikan hanya sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Jumlah uang itu digunakan untuk mengontrak rumah selama lima tahun masa jabatan. “Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029,” kata Dasco.

Baca Juga
Kalau Diputuskan Polisi Orang Tetap Tidak Percaya

Ia menjelaskan, informasi sebelumnya kurang lengkap. Sejak dilantik, anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas dan sebagai gantinya diberikan tunjangan perumahan. Namun, karena anggaran belum tersedia, tunjangan dicairkan bertahap.

“Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga mengklarifikasi bahwa tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan bagi anggota DPR saat ini. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks