ORINEWS.id – Politikus Partai Ummat Buni Yani menilai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alergi dengan hal-hal berbau Islam.
Dia menilai tidak aneh dengan kebijakan Dedi Mulyadi yang mengganti nama RSUD Al Ihsan menjadi RSUD Welas Asih.
Selain itu, Buni Yani juga mengunggah video lawas Dedi Mulyadi yang sedang sembah sungkem kepada Kereta Kencana Ki Jaga Rasa.
“Kalau Dedi Mulyadi alergi dengan hal-hal yang berbau Islam ya memang begitulah adanya. Fakta berbicara sendiri,” kata Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Rabu (9/7/2025).
Buni Yani turut mengunggah video lawas Dedi Mulyadi yang sedang sembah sungkem kepada Kereta Kencana Ki Jaga Rasa.
Kereta Ki Jaga rasa merupakan kereta kencana milik Dedi Mulyadi yang biasa disimpan di kediamannya di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.
Diketahui video tersebut adalah kejadian pada Agustus 2023, ketika hendak melepas Kereta Ki Jaga Rasa untuk membawa bendera pusaka saat Upacara HUT ke-78 RI di Istana Merdeka, Jakarta.
Diketahui, publik dihebohkan dengan langkah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengganti nama RSUD Al Ihsan menjadi RSUD Welas Asih.
Perubahan nama rumah sakit itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No: 445 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 19 Juni 2025.
RSUD milik Pemprov Jabar ini berada di Kabupaten Bandung.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyebut pengubahan nama RSUD Al Ihsan menjadi Welas Asih, karena fasilitas kesehatan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai sumber pembiayaan rumah sakit ini yang disebut menggunakan dana umat.
“Pernyataan itu saya luruskan,” kata Dedi dalam keterangan di Bandung, Senin lalu (7/7).
Dedi mengatakan RSUD Al Ihsan mengalami peralihan kepemilikan ke Pemprov Jabar sejak 2004, menyusul kasus korupsi yang melibatkan pimpinan Yayasan Al Ihsan sebagai pendiri rumah sakit tersebut.
Gugatan hukum terhadap kasus korupsi ini berujung pada putusan Mahkamah Agung Nomor 372/Pid/2003 yang menyatakan bahwa seluruh bangunan dan aset RS Al-Ihsan dirampas untuk negara, dalam hal ini Pemprov Jabar.***