ORINEWS.id – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh mengajak para petani kelapa sawit rakyat untuk segera melakukan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Langkah ini dinilai penting guna meningkatkan daya saing dan keberlanjutan ekonomi industri sawit di Aceh, serta memastikan kepatuhan terhadap standar mutu pengelolaan sawit berkelanjutan.
Sekretaris Distanbun Aceh, Azanuddin Kurnia, S.P, M.P., menyampaikan bahwa Aceh memiliki sekitar 263 ribu hektare lahan perkebunan sawit rakyat dan 220 ribu hektare perkebunan sawit milik perusahaan yang dikelola melalui hak guna usaha (HGU). Namun, hingga saat ini, hanya sekitar 2.000 hektare lahan sawit rakyat yang telah tersertifikasi ISPO.
“Dari 263 ribu hektare kebun sawit rakyat di Aceh, yang baru tersertifikasi ISPO hanya sekitar 2.000 hektare. Sisanya belum tersertifikasi,” ujarnya kepada orinews di Banda Aceh, Kamis (12/12/2024).
Tantangan Menuju 2025
Azanuddin menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi ISPO didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi ISPO, yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020. Kebijakan tersebut mengharuskan seluruh perkebunan sawit, baik milik rakyat maupun perusahaan, untuk tersertifikasi ISPO paling lambat pada tahun 2025.
“ISPO adalah mandat yang membutuhkan dukungan bersama. Apabila kebijakan ini diterapkan dan perkebunan tidak memiliki sertifikasi ISPO, maka tandan buah segar (TBS) dan crude palm oil (CPO) dari kebun tersebut tidak akan laku di pasar global karena dianggap tidak berkualitas,” katanya.
Azanuddin menekankan bahwa tantangan ini perlu segera diatasi, mengingat sebanyak 146 ribu kepala keluarga di Aceh menggantungkan hidup mereka pada komoditas kelapa sawit.
“Jika 2025 kebijakan ini benar-benar diterapkan, maka mereka yang tidak memiliki sertifikasi ISPO akan terancam kehilangan pasar,” ujarnya.
Hambatan Biaya dan Regulasi
Azanuddin juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi petani rakyat, terutama terkait biaya tinggi yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO. Banyak petani bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti pupuk, sehingga pengurusan sertifikasi menjadi kendala berat.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan dalam pengurusan sertifikasi ISPO. Namun, kami memiliki program rintisan ISPO untuk membantu petani memulai proses ini. Tetap saja, biaya besar dan kompleksitas regulasi menjadi tantangan utama,” jelasnya.
Ketua Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) Aceh itu menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi, termasuk mendorong pemerintah pusat untuk mempermudah regulasi terkait sertifikasi ISPO.
“Kalau hanya mengandalkan petani untuk mengurus sertifikasi ini sendiri, mereka tidak akan mampu. Regulasi dan biaya ini harus dipermudah di tingkat pusat,” ujarnya.
Dampak pada Pasar Lokal
Azanuddin mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada indikasi penolakan buah sawit dari perkebunan rakyat yang belum memenuhi standar kualitas. Salah satu pabrik kelapa sawit (PKS) di Aceh Tamiang, misalnya, menolak membeli buah sawit dari varietas dura karena dianggap memiliki rendemen yang rendah.
“Ini hanya salah satu contoh bagaimana pasar semakin ketat terhadap kualitas. Jika kita tidak segera beradaptasi dengan sertifikasi ISPO, risiko ekonomi bagi petani akan semakin besar,” tegasnya.
Melalui pernyataannya, Distanbun Aceh mengajak semua pihak, termasuk pemerintah pusat, lembaga sertifikasi, dan sektor swasta, untuk bersama-sama mendukung percepatan sertifikasi ISPO.
Azanuddin berharap upaya ini dapat meningkatkan daya saing kelapa sawit Aceh di pasar global dan menjamin keberlanjutan ekonomi bagi ratusan ribu petani sawit di daerah tersebut.
“ISPO bukan hanya soal sertifikasi, tetapi juga komitmen kita untuk menunjukkan kepada dunia bahwa industri sawit Indonesia adalah industri yang tertib secara lingkungan, administrasi, dan ketenagakerjaan,” pungkas Azanuddin.[Adv]














































































