TERBARU

Hukum

KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Rudi Tanoe

ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe, kakak kandung Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo.

“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim pra-peradilan yang telah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 23 September 2025, mengutip rmol.

Budi menegaskan, putusan itu membuktikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan lembaganya sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Demikian halnya, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka juga telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah. KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak serta seluruh elemen masyarakat yang terus mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi, terlebih perkara ini menyangkut kebutuhan dan hajat hidup masyarakat luas,” ujarnya.

Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono Munthe, membacakan putusan itu pada Selasa, 23 September 2025.

Baca Juga
Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Datangi KPK, Diperiksa Kasus Apa?

“Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Saut di persidangan.

Sebelumnya, pada Selasa, 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar. Namun, identitas tersangka belum dibuka ke publik.

KPK juga sudah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) sejak 12 Agustus 2025 untuk enam bulan ke depan.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL); Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT DRL periode 2018–2022; Herry Tho, Direktur Operasional PT DRL periode 2021–2024; serta Edi Suharto, staf ahli menteri sosial bidang perubahan dan dinamika sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks